Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.Sus/2025/PN Sak ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 1.RAY ZALI Als REY Bin ASRIZAL
2.ANDIKA SAPUTRA Als PUTRA Als JAMEK Bin ABU BAKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 405/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4101/L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAY ZALI Als REY Bin ASRIZAL[Penahanan]
2ANDIKA SAPUTRA Als PUTRA Als JAMEK Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I RAY ZALI Als REY Bin ASRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II ANDIKA SAPUTRA Als PUTRA Als JAMEK Bin ABU BAKAR pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Sekira pukul 16.15 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Perawang - Siak Km 40, Dusun Sukamaju, RT 001 / RW 003, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I RAY ZALI Als REY Bin ASRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II ANDIKA SAPUTRA Als PUTRA Als JAMEK Bin ABU BAKAR pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Sekira pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Perawang - Siak Km 40, Dusun Sukamaju, RT 001 / RW 003, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88