1. Bahwa tersangka RENGSIH ROSIDA SIBURIAN Als ROSIDA, , telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Penggelapan Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.15 Wib, di Blok C08 Div III Nenggala PT Ivo Mas Tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan penggelapan tersebut secara sendirian dan barang yang ambil berupa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni beserta sepeda motor merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka RENGSIH ROSIDA SIBURIAN Als ROSIDA, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 487 KUHPidana.
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak |