Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
RIKI ARIANTO Als CEPER Als MINGKAK bin NASRUN TAEM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-146 /L.4.17/Enz.2/01/202
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ARIANTO Als CEPER Als MINGKAK bin NASRUN TAEM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

----------- Bahwa Terdakwa RIKI ARIANTO Als CEPER Als MINGKAK bin NASRUN TAEM (Alm) bersama-sama dengan Saksi RAY ZALI Als REY Bin ASRIZAL dan Saksi ANDIKA SAPUTRA Als PUTRA Als JAMEK Bin ABU BAKAR (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Makan Della yang berada di Dusun Sekar Mayang RT 006 / RW 005 Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. RIO (masuk dalam daftar pencarian orang) seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa pergi menuju ke Simpang Tiga yang berdekatan dengan Penyebrangan Ferry, Kecamatan Tualang tempat yang telah dijanjikan dengan sdr. RIO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat Street warna hitam, lalu setibanya Terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan sdr. RIO, kemudian sdr. RIO menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Terdakwa dan Terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.15 WIB Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Saksi ANDIKA SAPUTRA yang memberitahu kepada Terdakwa bahwa sdr. GINTING (masuk dalam daftar pencarian orang) ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lalu Saksi ANDIKA mengirim uang tersebut melalu aplikasi DANA ke nomor Terdakwa dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Terdakwa. Kemudian mendapat pesan tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya didapat dari sdr. RIO, dan membagi narkotika jenis sabu tersebut kedalam 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil dan memindahkan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah sekop yang sudah di modifikasi dari sedotan plastik dengan takaran 2,5 sekop yang dimasukkan kedalam 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil sehingga menjadi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa pergi menuju ke Rumah Makan Della yang berada di Dusun Sekar Mayang RT 006 / RW 005 Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dengan membawa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa menghubungi Saksi ANDIKA SAPUTRA dan meminta Saksi ANDIKA SAPUTRA untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di Tanah Kuning tepatnya di sebelah Rumah Makan Della yang berada di Dusun Sekar Mayang tersebut, lalu mendapat pesan tersebut Saksi ANDIKA SAPUTRA mengajak Saksi RAY ZALI untuk pergi mengambil narkotika jenis shabu di Rumah Makan Della tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BM 5767 VW milik Saksi RAY ZALI. Selanjutnya setibanya Saksi ANDIKA SAPUTRA dan Saksi RAY ZALI di Rumah Makan Della tersebut, Terdakwa yang melihat kedatangan Saksi ANDIKA SAPUTRA dan Saksi RAY ZALI menyuruh sdr. RIDO (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk mengantarkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kepada Saksi ANDIKA SAPUTRA dan Saki RAY ZALI, lalu sdr. RIDHO menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ANDIKA SAPUTRA, lalu Saksi ANDIKA SAPUTRA memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak rokok merk LUFFMAN warna merah dan menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi RAY ZALI.
  • Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Saksi ANDIKA SAPUTRA bersama-sama dengan Saksi RAY ZALI pergi menuju tempat Timbangan Ginting yang berada di Jalan Siak-Perawang KM. 40, Dusun Sukamaju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, namun setibanya di Timbangan Ginting tersebut tidak terlihat keberadaan Saudara GINTING, selanjutnya Saksi ANDIKA bersama-sama dengan Saksi RAY ZALI menunggu sambil mengelilingi areal tersebut sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudianvsekira pukul 17.00 WIB ketika Saksi ANDIKA SAPUTRA bersama-sama dengan Saksi RAY ZALI menunggu Saudara GINTING, datang Saksi RIZKI dan Saksi KRISMAN (merupakan anggota Kepolisian Sektor Koto Gasib) menghampiri Saksi ANDIKA dan Saksi RAY ZALI yang mencurigakan, dan ketika dihampiri oleh Saksi RIZKI dan Saksi KRISMAN, Saksi RAY ZALI terlihat membuang kotak rokok luffman kearah jalan. Kemudian melihat hal tersebut dilakukan penangkapan terhadap Saksi ANDIKA SAPUTRA dan Saksi RAY ZALI, lalu dilanjutkan penggeledahan terhadap Saksi ANDIKA SAPUTRA dan Saksi RAY ZALI ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk LUFFMAN warna merah
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BM 5767 VW.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi ANDIKA dan Saksi RAY ZALI, dan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan berada dibawah penguasaannya, yang didapat dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi ANDIKA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.

  • Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Saudara RIDO memberitahu kepada Terdakwa bahwa Saksi ANDIKA SAPUTRA dan Saksi RAY ZALI telah diamankan oleh pihak kepolisian, kemudian Terdakwa meninggalkan Tanah Kuning tersebut dan pergi melarikan diri. Hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB pihak Kepolisian Sektor Koto Gasib yang melakukan pengembangan dari perkara ANDIKA SAPUTRA dan RAYZALI serta berbekal informasi Masyarakat berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di Dusun Terusan Koto, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak tepatnya diperbatasan PT. KTU. Dan setelah dilakukan penangkapan dilakukan interogasi terhadap Terdawka, dan Teradakwa mengakui bahwa Terdakwa yang telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi ANDIKA SAPUTRA dan Saksi RAY ZALI untuk dijualkan kembali kepada sdr. GINTING. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.396/BB/VI/10267/2025 pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. PEGADAIAN Cabang Pasar Kodim, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2171/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram) diberi nomor barang bukti 3001/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang.------------------------------

 

Atau

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa RIKI ARIANTO Als CEPER Als MINGKAK bin NASRUN TAEM (Alm) bersama-sama dengan Saksi RAY ZALI Als REY Bin ASRIZAL dan Saksi ANDIKA SAPUTRA Als PUTRA Als JAMEK Bin ABU BAKAR (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Perawang - Siak Km 40, Dusun Sukamaju, RT 001 / RW 003, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Jl. Perawang - Siak Km 40, Dusun Sukamaju, RT 001 / RW 003, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Saksi KRISMAN JAYA LAOLI bersama dengan Saksi CANDRO M.T. RAJAGUKGUK (merupakan anggota Kepolisian Sektor Koto Gasib) melihat Saksi RAY ZALI dan Saksi ANDIKA SAPUTRA yang berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT warna merah yang melintas di jalan Jl.Perawang – Siak Km 40 dengan gerak-gerik mencurigakan karena 3 (tiga) kali bolak-balik dijalan tersebut. Kemudian Saksi KRISMAN bersama Saksi CANDRO M.T. RAJAGUKGUK mengejar dan memberhentikan Saksi RAY ZALI dan Saksi ANDIKA SAPUTRA tersebut, dan ketika diberhentikan Saksi RAY ZALI langsung turun dari motor dan melempar 1 (satu) Buah Kotak rokok merk Luffman warna Merah yang didalammnya berisikan 1 (satu) Paket plastic klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu – shabu. Selanjutnya Saksi KRISMAN bersama dengan Saksi CANDRO M.T. RAJAGUKGUK langsung mengamankan Saksi RAY ZALI dan Saksi ANDIKA SAPUTRA tersebut, dan dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) Paket plastic klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu – shabu.
  2. 1 (satu) Buah Kotak rokok merk Luffman warna Merah.
  3. 1 (Satu) Unit HP android merk OPPO A31 warna hitam.
  4. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat nomor Polisi BM 5767 VW warna merah.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Saksi RAY ZALI dan Saksi ANDIKA SAPUTRA tersebut dan keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu shabu tersebut dari Terdakwa RIKI Als MINGKAK Als CEPER. Kemudian Saksi RAY ZALI dan Saksi ANDIKA SAPUTRA beserta barang bukti langsung diamakan dan dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut.

  • Selanjutnya atas perkara dari Saksi RAY ZALI dan Saksi ANDIKA SAPUTRA dilakukan pengembaangan terhadap Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB, pihak Kepolisian Sektor Koto Gasib mendapatkan informasi terkait keberadaan Terdakwa yang diketahui berada di Dusun Terusan Koto, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak tepatnya diperbatasan PT. KTU. Dan mendapat inforamsi tersebut Saksi RIZKI bersama dengan Saksi KRISMAN (merupakan anggota Kepolisian Sektor Koto Gasib) langsung menuju ke lokasi tersebut, dan melihat Terdakwa sedang berjalan kaki. Selanjutnya Saksi RIZKI bersama dengan Saksi KRISMAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdawka tersebut, Terdakwa mengaku bahwa ia yang telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi ANDIKA SAPUTRA dan Saksi RAY ZALI untuk dijualkan kembali kepada sdr. GINTING. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.396/BB/VI/10267/2025 pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. PEGADAIAN Cabang Pasar Kodim, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2171/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram) diberi nomor barang bukti 3001/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88