Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.B/2025/PN Sak STEPHANIE JOYANDA SIAHAAN, S.H., M.H. IRPAN SAHPUTRA Alias PUTRA Bin ZUHRI YUSRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 408/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4179/L.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STEPHANIE JOYANDA SIAHAAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN SAHPUTRA Alias PUTRA Bin ZUHRI YUSRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

 

Bahwa Terdakwa IRPAN SAHPUTRA Alias PUTRA Bin ZUHRI YUSRA , pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Setia Amanah Kelurahan Telaga Sam - Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa IRPAN SAHPUTRA Alias PUTRA Bin ZUHRI YUSRA , pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Setia Amanah Kelurahan Telaga Sam - Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya  memberi  hutang  maupun  menghapuskan  piutang  diancam  karena  penipuan. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88