Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.B/2025/PN Sak MIA TANIA, S.H. 1.AHMAD TAUFAN Als TAUFAN Bin SUHARDI
2.NARDO SAPUTRA BUTAR BUTAR Als NARDO Bin BERES BUTAR BUTAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 409/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4180/L.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD TAUFAN Als TAUFAN Bin SUHARDI[Penahanan]
2NARDO SAPUTRA BUTAR BUTAR Als NARDO Bin BERES BUTAR BUTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa I AHMAD TAUFAN Als TAUFAN bersama-sama dengan Terdakwa II NARDO SAPUTRA BUTAR-BUTAR Bin BERES SIBUTAR BUTAR, Anak Saksi Bagus Anugrah Hasibuan Bin Himpun Hasibuan, dan Saudara Ipan (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pertamina Simpang Eva Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak tepatnya di sebuah warung milik Saksi Henok Butar-Butar Alias Henok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I AHMAD TAUFAN Als TAUFAN bersama-sama dengan Terdakwa II NARDO SAPUTRA BUTAR-BUTAR Bin BERES SIBUTAR BUTAR, Anak Saksi Bagus Anugrah Hasibuan Bin Himpun Hasibuan, dan Saudara Ipan (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pertamina Simpang Eva Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak tepatnya di sebuah warung milik Saksi Henok Butar-Butar Alias Henok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88