Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Sak Muhammad Luqman Hakim Sodri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Luqman Hakim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.Muhammad Luqman Hakim
Tergugat
NoNama
1Sodri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  9 Mei tahun 2022 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  3492 tanggal 16 Oktober tahun 1987 yang luasnya 2.500 M2 yang terletak di Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Jalan                                          No Kavling -;
  • Selatan dengan Muhammad Nurul Huda         No Kavling 436;
  • Timur dengan Muhtaha                                    No Kavling 402;
  • Barat dengan Sugito                                        No Kavling 404.

        Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3492 tanggal 16 Oktober tahun 1987 atas nama Tergugat seluas 2.500 M2 yang terletak di Kampung Sialang sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Jalan                                          No Kavling -;
  • Selatan dengan Muhammad Nurul Huda         No Kavling 436;
  • Timur dengan Muhtaha                                    No Kavling 402;
  • Barat dengan Sugito                                        No Kavling 404.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 3492 tanggal 16 Oktober tahun 1987 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3492 tanggal 16 Oktober tahun 1987 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

SUBSIDEIR:

 

       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777