| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa SURUNG MANURUNG Als. MANURUNG, bersama-sama dengan
ZEGA (Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Areal PT. KTU Astra Afdeling OA Blok 32 Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saudara Zega (DPO) di belakang sebuah warung kopi yang berada di Jalan Pertamina KM.09 Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, lalu Terdakwa akan mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU Astra, yang kemudian disetujui oleh Saudara Zega (DPO).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saudara Zega (DPO) menuju areal PT. KTU Astra tepatnya Afdeling OA Blok 32 Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, selanjutnya Saudara Zega (DPO) mengambil 1 (satu) buah egrek yang sebelumnya disembunyikan.
- Bahwa setelah berada di dalam areal perkebunan, Terdakwa bersama-samadengan Saudara Zega (DPO) memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek, Kemudian Terdakwa memikul tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen menuju parit gajah yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter, kemudian melangsir dan menumpuk buah kelapa sawit tersebut di sisi luar areal perkebunan hingga berhasil mengumpulkan 16 (enam belas) tandan buah kelapa sawit 440 (empat ratus empat puluh) kilogram milik PT. KTU Astra.
- Bahwa setelah seluruh tandan buah kelapa sawit berhasil dipindahkan ke luar areal perkebunan, Terdakwa dan Saudara Zega (DPO) menutupi tumpukan buah kelapa sawit tersebut dengan rumput-rumput agar tidak diketahui oleh petugas keamanan. Selanjutnya Terdakwa meminta Saudara Zega (DPO) menjemput pembeli, namun karena tidak memperoleh sopir, Saudara Zega (DPO)meminta Terdakwa mengambil mobil milik Saudara JUMAIN yang sebelumnya telah dipinjam untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up Nomor Polisi BM 8854 TN warna hitam milik Saudara JUMAIN dan kembali ke lokasi penyimpanan buah kelapa sawit. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa mulai menaikkan 16 (enam belas) tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil menggunakan 1 (satu) buah tojok, sedangkan Saudara Zega (DPO) telah meninggalkan lokasi.
- Bahwa pada saat Terdakwa sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam bak mobil, Perbuatan Terdakwa dilihat oleh petugas keamanan PT. KTU Astra yang sedang melaksanakan patroli rutin, yaitu Saksi FADRI HENDRIK, Saksi REDY WIRANATA, Saksi WAHYU MUHAMMAD VADILLA dan langsung mengamankan Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa 16 (enam belas) tandan buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. KTU Astra yang dipanen dan diambil bersama ZEGA tanpa izin dari pihak perusahaan.
- Bahwa Terdakwa bersama ZEGA melakukan perbuatan tersebut tanpa hak dan tanpa izin dari PT. KTU Astra selaku pemilik yang sah atas buah kelapa sawit tersebut
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa bersama Sauadra Zega (DPO) PT. KTU Astra mengalami kerugian sebesar Rp1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477
ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SURUNG MANURUNG Als. MANURUNG, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Areal PT. KTU Astra Afdeling OA Blok 32 Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saudara Zega (DPO) di belakang sebuah warung kopi yang berada di Jalan Pertamina KM.09 Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, lalu Terdakwa akan mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU Astra, yang kemudian disetujui oleh Saudara Zega (DPO).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saudara Zega (DPO) menuju areal PT. KTU Astra tepatnya Afdeling OA Blok 32 Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, selanjutnya Saudara Zega (DPO) mengambil 1 (satu) buah egrek yang sebelumnya disembunyikan.
- Bahwa setelah berada di dalam areal perkebunan, Terdakwa bersama-samadengan Saudara Zega (DPO) memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek, Kemudian Terdakwa memikul tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen menuju parit gajah yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter, kemudian melangsir dan menumpuk buah kelapa sawit tersebut di sisi luar areal perkebunan hingga berhasil mengumpulkan 16 (enam belas) tandan buah kelapa sawit 440 (empat ratus empat puluh) kilogram milik PT. KTU Astra.
- Bahwa setelah seluruh tandan buah kelapa sawit berhasil dipindahkan ke luar areal perkebunan, Terdakwa dan Saudara Zega (DPO) menutupi tumpukan buah kelapa sawit tersebut dengan rumput-rumput agar tidak diketahui oleh petugas keamanan. Selanjutnya Terdakwa meminta Saudara Zega (DPO) menjemput pembeli, namun karena tidak memperoleh sopir, Saudara Zega (DPO)meminta Terdakwa mengambil mobil milik Saudara JUMAIN yang sebelumnya telah dipinjam untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up Nomor Polisi BM 8854 TN warna hitam milik Saudara JUMAIN dan kembali ke lokasi penyimpanan buah kelapa sawit. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa mulai menaikkan 16 (enam belas) tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil menggunakan 1 (satu) buah tojok, sedangkan Saudara Zega (DPO) telah meninggalkan lokasi.
- Bahwa pada saat Terdakwa sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam bak mobil, Perbuatan Terdakwa dilihat oleh petugas keamanan PT. KTU Astra yang sedang melaksanakan patroli rutin, yaitu Saksi FADRI HENDRIK, Saksi REDY WIRANATA, Saksi WAHYU MUHAMMAD VADILLA dan langsung mengamankan Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa 16 (enam belas) tandan buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. KTU Astra yang dipanen dan diambil tanpa izin dari pihak perusahaan.
- Bahwa Terdakwa mengambil 16 (enam belas) tandan buah kelapa sawit tersebut tanpa hak dan tanpa izin dari PT. KTU Astra selaku pemilik yang sah atas buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa PT. KTU Astra mengalami kerugian sebesar Rp1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- |