| Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:
- Bahwa tersangka Sdr. OKTO FREDDY SIMANGUNSONG Als FREDDY dan Sdr. JAMALUDIN MANURUNG Als PAK MISAEL, telah cukup bukti diduga keras melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap barang berupa 2 (dua) karung berisi 6 (enam) Tandan kelapa sawit milik Sdr. SURANTA SIMANGUNSONG, yang dilakukan oleh Sdr. OKTO FREDDY SIMANGUNSONG Dkk yang diketahui terjadi pada hari Senin, Tanggal 13 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib di Dusun Batang Kandis Rt 001 RW 009 Desa Kandis kec. Kandis kab. Siak.
- Terhadap Sdr. OKTO FREDDY SIMANGUNSONG Als FREDDY dan Sdr. JAMALUDIN MANURUNG Als PAK MISAEL berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana serta mekanisme pemeriksaan perkara tindak pidana ringan.
|