Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
BUDI KURNIAWAN Alias BUDI Bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-819/L.4.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI KURNIAWAN Alias BUDI Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa BUDI KURNIAWAN Alias BUDI Bin ANWAR bersama Saudara PANCA (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Surya Minang RT. 002 RW. 001 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, ,” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa sedang duduk di sebuah warung yang berada di Surya Minang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, lalu Saudara PANCA (DPO) datang menghampiri terdakwa dan mengajak melakukan pencurian di sebuah rumah daerah Surya Minang RT. 002 RW. 001 Desa Kandis Kecamatan Kandis. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib terdakwa bersama Saudara PANCA (DPO) pergi menuju kebun kelapa sawit dan mengambil 1 (satu) buah dodos. Lalu terdakwa

 

dan Saudara PANCA (DPO) langsung pergi menuju sebuah rumah yang beralamat di Surya Minang RT. 002 RW. 001 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak . Setibanya dibelakang rumah tersebut, terdakwa mencongkel pintu belakang rumah tersebut dengan alat 1 (satu) buah dodos. Lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) masuk ke dalam rumah dan melihat ada 2 (dua) buah kotak amal yang berisikan sejumlah uang. Lalu terdakwa mengambil 2 (dua) kotak amal tersebut dan meletakkan di dekat sungai yang berada di belakang rumah tesebut. Lalu terdakwa kembali masuk kerumah tersebut dan melihat ada botol parfum sebanyak 20 (dua puluh) botol dan mengambil parfum tersebut. Lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) masuk ke sebuah kamar dan melihat 1 (satu) buah tas laptop merk Lenovo yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo warna silver, lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) membongkar sebuah lemari dan menemukan uang sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah), lalu Saudara PANCA (DPO) kembali membongkar sebuah laci dan mengambil uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) keluar dari kamar tersebut dengan membawa 1 (satu) buah tas laptop merk Lenovo yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo warna silver dan 20 (dua puluh) botol parfum menuju sebuah toko yang berada disebelah rumah tersebut, lalu setelah dilakukan pemeriksaan di toko tersebut dan tidak ditemukan sesuatu yang berharga, terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) keluar dari rumah menuju sungai yang ada dibelakang rumah tersebut dan membuka 2 (dua) kotak amal yang berisikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

    • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi MUKHAROM Alias AROM untuk mengambil 2 (dua) kotak amal, 1 (satu) buah tas laptop merk Lenovo, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo warna silver, 1 (satu) buah cas laptop Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah mic wireless warna hitam dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna putih milik saksi MUKHAROM Alias AROM tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUKHAROM Alias AROM mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477

Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BUDI KURNIAWAN Alias BUDI Bin ANWAR bersama Saudara PANCA (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Surya Minang RT. 002 RW. 001 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa sedang duduk di sebuah warung yang berada di Surya Minang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, lalu Saudara PANCA (DPO) datang menghampiri terdakwa dan mengajak melakukan pencurian di sebuah rumah daerah Surya Minang RT. 002 RW. 001 Desa Kandis Kecamatan Kandis. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib terdakwa bersama Saudara PANCA (DPO) pergi menuju kebun kelapa sawit dan mengambil 1 (satu) buah dodos. Lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) langsung pergi menuju sebuah rumah yang beralamat di Surya Minang RT. 002 RW. 001 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Setibanya dibelakang rumah tersebut, terdakwa mencongkel pintu belakang rumah tersebut dengan alat 1 (satu) buah dodos. Lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) masuk ke dalam rumah dan melihat ada 2 (dua) buah kotak amal yang berisikan sejumlah uang. Lalu terdakwa mengambil 2 (dua) kotak amal tersebut dan meletakkan di dekat sungai yang berada di

 

belakang rumah tesebut. Lalu terdakwa kembali masuk kerumah tersebut dan melihat ada botol parfum sebanyak 20 (dua puluh) botol dan mengambil parfum tersebut. Lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) masuk ke sebuah kamar dan melihat 1 (satu) buah tas laptop merk Lenovo yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo warna silver, lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) membongkar sebuah lemari dan menemukan uang sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah), lalu Saudara PANCA (DPO) kembali membongkar sebuah laci dan mengambil uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) keluar dari kamar tersebut dengan membawa 1 (satu) buah tas laptop merk Lenovo yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo warna silver dan 20 (dua puluh) botol parfum menuju sebuah toko yang berada disebelah rumah tersebut, lalu setelah dilakukan pemeriksaan di toko tersebut dan tidak ditemukan sesuatu yang berharga, terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) keluar dari rumah menuju sungai yang ada dibelakang rumah tersebut dan membuka 2 (dua) kotak amal yang berisikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

    • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi MUKHAROM Alias AROM untuk mengambil 2 (dua) kotak amal, 1 (satu) buah tas laptop merk Lenovo, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo warna silver, 1 (satu) buah cas laptop Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah mic wireless warna hitam dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna putih milik saksi MUKHAROM Alias AROM tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUKHAROM Alias AROM mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat

(1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------

 

ATAU

KETIGA

--------Bahwa Terdakwa BUDI KURNIAWAN Alias BUDI Bin ANWAR pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Surya Minang RT. 002 RW. 001 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa sedang duduk di sebuah warung yang berada di Surya Minang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, lalu Saudara PANCA (DPO) datang menghampiri terdakwa dan mengajak melakukan pencurian di sebuah rumah daerah Surya Minang RT. 002 RW. 001 Desa Kandis Kecamatan Kandis. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib terdakwa bersama Saudara PANCA (DPO) pergi menuju kebun kelapa sawit dan mengambil 1 (satu) buah dodos. Lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) langsung pergi menuju sebuah rumah yang beralamat di Surya Minang RT. 002 RW. 001 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Setibanya dibelakang rumah tersebut, terdakwa mencongkel pintu belakang rumah tersebut dengan alat 1 (satu) buah dodos. Lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) masuk ke dalam rumah dan melihat ada 2 (dua) buah kotak amal yang berisikan sejumlah uang. Lalu terdakwa mengambil 2 (dua) kotak amal tersebut dan meletakkan di dekat sungai yang berada di belakang rumah tesebut. Lalu terdakwa kembali masuk kerumah tersebut dan melihat ada botol parfum sebanyak 20 (dua puluh) botol dan mengambil parfum tersebut. Lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) masuk ke sebuah kamar dan melihat 1 (satu) buah tas laptop merk Lenovo yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo warna silver, lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) membongkar sebuah lemari dan menemukan uang sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah), lalu Saudara PANCA (DPO) kembali membongkar sebuah laci dan mengambil uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) keluar dari kamar tersebut dengan

 

membawa 1 (satu) buah tas laptop merk Lenovo yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo warna silver dan 20 (dua puluh) botol parfum menuju sebuah toko yang berada disebelah rumah tersebut, lalu setelah dilakukan pemeriksaan di toko tersebut dan tidak ditemukan sesuatu yang berharga, terdakwa dan Saudara PANCA (DPO) keluar dari rumah menuju sungai yang ada dibelakang rumah tersebut dan membuka 2 (dua) kotak amal yang berisikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi MUKHAROM Alias AROM untuk mengambil 2 (dua) kotak amal, 1 (satu) buah tas laptop merk Lenovo, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo warna silver, 1 (satu) buah cas laptop Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah mic wireless warna hitam dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna putih milik saksi MUKHAROM Alias AROM tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUKHAROM Alias AROM mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88