| Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 7 Oktober tahun 2014 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 311 tanggal 22 Oktober tahun 1987 yang luasnya 20.000 M?2; yang terletak di Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :
- Utara dengan Harianto Nib No: 1031/1094;
- Selatan dengan Sapari Nib No: 1050;
- Timur dengan Saman Nib No: 1053;
- Barat dengan Lukman Nib No: 1049.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 311 tanggal 22 Oktober tahun 1987 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasub, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas;
- Utara dengan Harianto Nib No: 1031/1094;
- Selatan dengan Sapari Nib No: 1050;
- Timur dengan Saman Nib No: 1053;
- Barat dengan Lukman Nib No: 1049.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 311 tanggal 22 Oktober tahun 1987 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 311 tanggal 22 Oktober tahun 1987 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |