Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
127/Pid.C/2025/PN Sak KRISMAN JAYA LAOLI ARDONO Als GANTANG Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/341/XI/RES.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KRISMAN JAYA LAOLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDONO Als GANTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. ARDONO Als GANTANG, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 1 (satu) Karung berondolan kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, yang terjadi Pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB di PTPN IV Reg

III Kebun Lubuk Dalam Afd VII Inti Blok O27 Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka ARDONO Als GANTANG, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/15/X/2025/ POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88