Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RICARD A. MALAU RICARD pada hari Rabu 23 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada Bulan April Tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di Wisma Mitra Perawang yang beralamat di Jalan Raya Km. 05 Perawang Kelurahan Perawang Kecamatan Perawang Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RICARD A. MALAU RICARD pada hari Rabu 23 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada Bulan April Tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu
pada Tahun 2025, bertempat di Wisma Mitra Perawang yang beralamat di Jalan Raya Km. 05 Perawang Kelurahan Perawang Kecamatan Perawang Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut |