| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Terdakwa ZIDAN SIAGIAN Als. ZIDAN bin NURDIN SIAGIAN bersama-sama dengan Anak RIZKY PUTRA PARDAMEAN SIPAHUTAR Als. PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah di putus berdasarkan Putusan Nomor : 8 /Pid.Sus-Anak/2026/PN Sak), pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Petak TPGD 011701 Kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau tepatnya di kawasan
HPH HTI PT. Arara Abadi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Anak RIZKY PUTRA mengajak Terdakwa pergi menuju lokasi kebun sawit di daerah perbatasan Desa Rantau Bertuah dan Desa Kerikilan Kabupaten Siak untuk melihat aksi damai. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Anak tiba di lokasi Petak TPGD 011701 Kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di kawasan HPH HTI PT. ARARA ABADI, dan pada saat itu di lokasi tersebut telah berkumpul masyarakat yang menolak kegiatan land clearing (pembersihan lahan) terhadap tanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh pihak PT. ARARA ABADI dengan pengamanan dari anggota Kepolisian Polres Siak dan Polsek Minas berdasarkan Surat Perintah Kapolres Siak Nomor : Sprin/335/IV/HUK.6.6./2026 tanggal 28 April 2026.
- Bahwa pada saat kegiatan land clearing berlangsung, masyarakat yang berada di lokasi mulai melakukan aksi dorong-mendorong dengan pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan. Selanjutnya Terdakwa melihat seorang anggota Kepolisian yang kemudian diketahui bernama Saksi MARTIUS ASHAIRI, S.H. dan Pihak Kepolisian lain, sedang melaksanakan tugas pengamanan dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak bertindak anarkis, namun pada saat situasi semakin memanas dan terjadi keributan antara masyarakat dengan petugas Kepolisian.
- Kemudian Anak RIZKY PUTRA PARDAMEAN SIPAHUTAR Als. PUTRA secara terang-terangan menendang bagian punggung bawah korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukul wajah Saksi MARTIUS ASHAIRI, S.H sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan Terdakwa secara sengaja ikut menginjak tubuh Saksi Martius Ashairi menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali pada saat Saksi Martius Ashairi masih berada di atas tanah.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara bersama-sama di hadapan masyarakat yang berada di lokasi kejadian dan diketahui oleh anggota Kepolisian lainnya yang sedang melaksanakan pengamanan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/PKM.Mn-TU/V/2026/516 tanggal 04 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Muhammad Anggo selaku dokter pada Puskesmas Minas Kecamatan Minas telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Martius Ashairi Martius Ashairi dengan hasil pemeriksaan:
- Saksi Martius Ashairi datang dalam keadaan kesadaran baik, tekanan darah 180/95 mmHg milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh enam kali per menit, frekuensi nafas dua puluh kali permenit.
- Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Saksi Martius Ashairi ditemukan:
- Luka lecet pada hidung kiri berukuran nol koma lima
- Pada bagian bawah llutut kanan dan bagian atas tungkai bawah terdapat beberapa luka lecet dengan luas permukaan luka delapan sentimeter kalii dua sentimeter.
- Pada tungkai kiri bawah terdapat luka lecet dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter
- Diatas pergelangan kaki terdapat memar kemerahan dengan ukuran luka tiga sentimeter kali satu sentimeter.
Kesimpulan : pada pemeriksaan Saksi Martius Ashairi laki-laki yang menurut Surat permintaan Ver berusia 49 tahun ditemukan luka lecet pada cuping hidung kiri, tungkai kanan bawah, tungkai kiri, dan memar kemerahan pada tungkai kiri bawah.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ZIDAN SIAGIAN Als. ZIDAN bin NURDIN SIAGIAN bersama-sama
dengan RIZKY PUTRA PARDAMEAN SIPAHUTAR Als. PUTRA (yang diproses berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Petak TPGD 011701 Kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau tepatnya di kawasan HPH HTI PT. Arara Abadi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat ” yang dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Anak RIZKY PUTRA mengajak Terdakwa pergi menuju lokasi kebun sawit di daerah perbatasan Desa Rantau Bertuah dan Desa Kerikilan Kabupaten Siak untuk melihat aksi damai. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Anak tiba di lokasi Petak TPGD 011701 Kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di kawasan HPH HTI PT. ARARA ABADI, dan pada saat itu di lokasi tersebut telah berkumpul masyarakat yang menolak kegiatan land clearing (pembersihan lahan) terhadap tanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh pihak PT. ARARA ABADI dengan pengamanan dari anggota Kepolisian Polres Siak dan Polsek Minas berdasarkan Surat Perintah Kapolres Siak Nomor : Sprin/335/IV/HUK.6. 6./2026 tanggal 28 April 2026.
- Bahwa pada saat kegiatan land clearing berlangsung, masyarakat yang berada di lokasi mulai melakukan aksi dorong-mendorong dengan pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan. Selanjutnya Terdakwa melihat seorang anggota Kepolisian yang kemudian diketahui bernama Saksi MARTIUS ASHAIRI, S.H., Saksi BUDI ARMAN Als BUDI, Saksilain, sedang melaksanakan tugas pengamanan dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak bertindak anarkis, namun pada saat situasi semakin memanas dan terjadi keributan antara masyarakat dengan petugas Kepolisian.
- Kemudian Anak RIZKY PUTRA PARDAMEAN SIPAHUTAR Als. PUTRA secara terang-terangan menendang bagian punggung bawah korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukul wajah Saksi MARTIUS ASHAIRI, S.H sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan Terdakwa secara sengaja ikut menginjak tubuh Saksi Martius Ashairi menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali pada saat Saksi Martius Ashairi masih berada di atas tanah. Sehingga mengakibatkan.
- Bahwa pada saat kegiatan land clearing berlangsung, Terdakwa melakukan aksi dorong-mendorong dengan anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas pengamanan secara sah dan Saksi MARTIUS ASHAIRI, S.H., bersama Saksi BUDI ARMAN Als. BUDI dan anggota Kepolisian lainnya sedang menjalankan tugas memberikan pengamanan serta imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/PKM.Mn-TU/V/2026/516 tanggal 04 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Muhammad Anggo selaku dokter pada Puskesmas Minas Kecamatan Minas telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Martius Ashairi Martius Ashairi dengan hasil pemeriksaan:
- Saksi Martius Ashairi datang dalam keadaan kesadaran baik, tekanan darah 180/95 mmHg milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh enam kali per menit, frekuensi nafas dua puluh kali permenit.
-
- Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Saksi Martius Ashairi ditemukan:
- Luka lecet pada hidung kiri berukuran nol koma lima
- Pada bagian bawah llutut kanan dan bagian atas tungkai bawah terdapat beberapa luka lecet dengan luas permukaan luka delapan sentimeter kalii dua sentimeter.
- Pada tungkai kiri bawah terdapat luka lecet dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter
- Diatas pergelangan kaki terdapat memar kemerahan dengan ukuran luka tiga sentimeter kali satu sentimeter.
Kesimpulan : pada pemeriksaan Saksi Martius Ashairi laki-laki yang menurut Surat permintaan Ver berusia 49 tahun ditemukan luka lecet pada cuping hidung kiri, tungkai kanan bawah, tungkai kiri, dan memar kemerahan pada tungkai kiri bawah.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan di hadapan masyarakat yang berada di lokasi kejadian serta diketahui oleh anggota Kepolisian lainnya yang sedang melaksanakan tugas pengamanan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 349 huruf a
Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- |