| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 380/Pid.Sus/2025/PN Sak | DENDY NURFAJRI, S.H | 1.HERMAN Alias TAMPUBOLON 2.NUNU NUGRAHA Alias NUGROHO Bin Alm. MAMAD A.S 3.M.ISKANDAR Bin Alm. WIRYONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||
| Nomor Perkara | 380/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3777/L.4.17/Eku.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I HERMAN Alias TAMPUBOLON, Terdakwa II NUNU NUGRAHA Alias NUGROHO Bin Alm. MAMAD A.S dan Terdakwa III M.ISKANDAR Bin Alm. WIRYONO pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025, sekira pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Siak-Perawang Km.54 Kecamtan Dayun Kabupaten Siak tepatnya dibelakang Toko Semoga Jaya Furniture & Elektronik atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
