Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.Sus/2025/PN Sak ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH RONNY ZULVIA PUTRA Als RONI ALM Bin ZULKARANAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 419/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4178/L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONNY ZULVIA PUTRA Als RONI ALM Bin ZULKARANAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa RONNY ZULVIA PUTRA Als RONI ALM Bin ZULKARANAINI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Cewek, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RONNY ZULVIA PUTRA Als RONI ALM Bin ZULKARANAINI padahari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Cewek, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88