| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 77/Pdt.G/2025/PN Sak | CERMAT KORNELIS | 1. ARYAMI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMEIR: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Manyatakan sah jual-beli berdasarkan kuitansi pembayaran antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 15 Agustus 2004 atas sebidang tanah milik Tergugat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7044 Tahun 1989 atas nama Tergugat (ARYAMI) seluas 20.000 M?2; sebagaimana tertuang didalam Surat Ukur Nomor : 6110/1989 tanggal 29 Maret 1989 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Rawang Kao, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan sekarang setelah pemekaran wilayah Kabupaten/Kota terletak di Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat; Adalah Sah dan Mengikat Serta Berkekuatan Hukum. 4. Menyatakan Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7044 Tahun 1989 atas nama Tergugat (ARYAMI) seluas 20.000 M?2; sebagaimana tertuang didalam Surat Ukur Nomor : 6110/1989 tanggal 29 Maret 1989 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Rawang Kao, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan sekarang setelah adanya Pemekaran wilayah Kabupaten/Kota terletak di Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan No. Persil No. 287/Jln. Pembangunan 4; - Sebelah Selatan berbatasan dengan No. Persil No. 302/ Bapak Rusdi; - Sebelah Timur berbatasan dengan No. Persil No. 291/ Bapak Waliya; - Sebelah Barat berbatasan dengan No. Persil No. 289/Jln. Pembangunan 3; Adalah sah milik Penggugat ; 5. Mengizinkan Penggugat untuk membalik namakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7044 Tahun 1989 atas nama Tergugat (ARYAMI) seluas 20.000 M?2; sebagaimana tertuang didalam Surat Ukur Nomor : 6110/1989 tanggal 29 Maret 1989 yang terletak di Kelurahan/Desa Rawang Kao, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dan ketika terjadi Pemekaran Kabupaten/Kota maka objek perkara a quo tersebut masuk Wilayah administrasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dan sekarang setelah adanya Pemekaran tersebut maka masuk kedalam Wilayah Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau; 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 7044 Tahun 1989 seluas 20.000 M?2; atas nama Tergugat (ARYAMI) kepada Penggugat yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Rawang Kao, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan sekarang setelah adanya Pemekaran wilayah Kabupaten/Kota terletak di Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau; 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 8. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum ;
SUBSIDEIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
