| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 222/Pid.Sus/2026/PN Sak | 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
1.RISMANTO Als OMPONG Bin (Alm) GIMUN 2.ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 222/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1962/L.4.17/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa I RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan terdakwa II ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 03 RW. 01 Afd II Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------- --- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 18. 30 WIB, terdakwa I RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN sedang bersama dengan terdakwa II ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI bertempat di Perumahan Kampung Pangkalan Pisang. Pada saat itu terdakwa I dihubungi oleh sdr. KEVIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. Lalu terdakwa I memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa II, yang mana sdr. KEVIN (DPO) mengatakan akan memberikan narkotika jenis shabu kepada para terdakwa apabila para terdakwa mau membantu membelikan narkotika jenis shabu tersebut, dan hal tersebut disetujui oleh para terdakwa. Setelah itu para terdakwa pergi menemui sdr. KEVIN (DPO) bertempat di Perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Sesampainya ditempat tersebut, para terdakwa bertemu dengan sdr. KEVIn (DPO), lalu sdr. KEVIN (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I yang disaksikan oleh terdakwa II untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut. Setelah menerima uang tersebut, lalu terdakwa I menghubungi saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu kepada saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 19.00 Wib, para terdakwa bertemu dengan saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 03 RW. 01 Afd II Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Pada saat itu saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I, dan saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI menerima uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari terdakwa I untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu para terdakwa mengatakan kepada saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI ingin membeli narkotika jenis shabu lagi seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan hal tersebut disetujui oleh saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI. Kemudian saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lainnya kepada terdakwa I, dan saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari terdakwa I untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut untuk diantarkan kepada sdr. KEVIN (DPO). --- Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut para terdakwa akan memperoleh keuntungan berupa narkotika jenis shabu yang diberikan oleh sdr. KEVIN (DPO) setelah para terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. KEVIN (DPO). --- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang beranggotakan saksi MUHAMMAD BAYU AJI dan saksi GIDEON FERNANDO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap para terdakwa bertempat di Perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap para terdakwa tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang berisikan narkotika jenis shabu didalam bungkus plastick klip bening didalam kotak rokok IN MILD didalam saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa I, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit Handpone Infinix dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver hitam Nopol BM 6198 SAC. Setelah dilakukan introgasi, para terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut untuk diantarkan kepada sdr. KEVIN (DPO) yang mana sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut diperoleh para terdakwa dari saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keberadaan saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI. Lalu sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip kecil warna bening dengan berat kotor 1.93 Gram, 266 (dua ratus enam puluh enam) buah plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet modifikasi, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Oppo Reno 14 warna Pink yang ditemukan dalam rumah tersebut. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI dari sdr. DIRMAN Als SIBAY (DPO). Dan saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI mengaku sebelumnya saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI ada menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 405/IV/Subbid Narkoba/2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, An. HABIB ASRIL selaku Penimbang telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 0,83 gram, Berat Pembungkus 0,2 gram, berat bersih 0,63 Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1849/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026, An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,63 gram diberi nomor barang bukti 2833/2026/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,61 gram. --- Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan para terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Bahwa terdakwa I RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan terdakwa II ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------- ------------------------------------------------------------- --- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang beranggotakan saksi MUHAMMAD BAYU AJI dan saksi GIDEON FERNANDO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap para terdakwa bertempat di Perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap para terdakwa tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang berisikan narkotika jenis shabu didalam bungkus plastick klip bening didalam kotak rokok IN MILD didalam saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa I, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit Handpone Infinix dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver hitam Nopol BM 6198 SAC. Setelah dilakukan introgasi, para terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut untuk diantarkan kepada sdr. KEVIN (DPO) yang mana sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut diperoleh para terdakwa dari saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keberadaan saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI. Lalu sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip kecil warna bening dengan berat kotor 1.93 Gram, 266 (dua ratus enam puluh enam) buah plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet modifikasi, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Oppo Reno 14 warna Pink yang ditemukan dalam rumah tersebut. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI dari sdr. DIRMAN Als SIBAY (DPO). Dan saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI mengaku sebelumnya saksi HARSONO Als HAR Bin SUMARDI ada menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 405/IV/Subbid Narkoba/2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, An. HABIB ASRIL selaku Penimbang telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 0,83 gram, Berat Pembungkus 0,2 gram, berat bersih 0,63 Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1849/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,63 gram diberi nomor barang bukti 2833/2026/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,61 gram. --- Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan para terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
