Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
HOLONG RICKY EDIANTO PURBA Als EDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-745 /L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLONG RICKY EDIANTO PURBA Als EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN KESATU

--------- Bahwa Terdakwa HOLONG RICKY EDIANTO PURBA Als EDI bersama-sama dengan Saksi REDON

OKTAVIANUS MANULLANG Als DON (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok M031 Afdeling II PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi REDON (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di rumah saksi REDON yang berada di Jalan Pematang Kayu Arang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, kemudian Saksi REDON mengajak Terdakwa ke warung kosong yang berada di daerah Kampung Tengah Kp. Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak menggunakan sepeda motor revo warna hitam milik Saksi REDON, selanjutnya saat tiba di warung tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saudara JANUAR (DPO), Saudara DIKI (DPO) dan Saudara GEA (DPO), kemudian Saudara GEA (DPO) mengajak Terdakwa bersama dengan Saksi REDON, Saudara DIKI (DPO) untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MSSP, selanjutnya Saudara GEA (DPO) meminta Saksi REDON untuk mengambil 1 (satu) buah egrek miliknya yang berada di rumah Saksi REDON, kemudian setelah Saksi REDON mengambil egrek lalu Terdakwa bersama dengan Saksi REDON kembali ke warung tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi REDON, Saudara JANUAR (DPO), Saudara DIKI (DPO) dan Saudara GEA (DPO) pergi menuju perkebunan kelapa sawit milik PT. MSSP menggunakan sepeda motor revo warna hitam milik Saksi REDON, lalu setelah Terdakwa bersama dengan Saksi REDON tiba di perbatasan kebun masyarakat dan PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), terdakwa memarkirkan sepeda motor di dekat parit gajah, kemudian Terdakwa

 

bersama-sama dengan Saksi REDON, Saudara DIKI, Saudara JANUAR dan Saudara GEA masuk menuju perkebunan kelapa sawit dengan berjalan kaki melewati parit gajah, lalu Saksi REDON menggunakan senter berwarna hijau yang digunakan di kepala Saksi REDON untuk menerangi jalan, kemudian Saksi REDON memanen buah kelapa sawit dengan cara menjatuhkan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah, Terdakwa, Saudara JANUAR (DPO), Saudara DIKI (DPO) dan Saudara GEA (DPO) melangsir buah kelapa sawit tersebut ke parit gajah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi JEFRI bersama Saksi ROBERTUS yang merupakan security PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) sedang melaksanakan patroli di Blok M031 Afdeling II PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak melihat 5 (lima) orang yang tidak dikenal sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), yang mana terlihat Saksi REDON sedang memanen dan Terdakwa bersama 3 (tiga) orang lainnya sedang melangsir buah kelapa sawit ke dalam parit gajah, kemudian Saksi ROBERTUS bersama dengan Saksi JEFRI melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi REDON. Kemudian dilakukan pemeriksaan dilokasi kejadian dan ditemukan 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) dengan berat lebih kurang 580 (lima ratus delapan puluh) Kg yang sudah berada di parit gajah perbatasan dengan kebun milik masyarakat.

    • Bahwa terdakwa bersama saksi REDON, Saudara JANUAR (DPO), Saudara DIKI (DPO) dan Saudara GEA (DPO) sebelumnya sudah pernah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) dan mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
    • Bahwa terdakwa bersama Saksi REDON tidak ada meminta izin kepada PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) untuk mengambil 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) dengan berat lebih kurang 580 (lima ratus delapan puluh) Kg tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.939.511.00,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sebelas rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf

g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-   Bahwa Terdakwa HOLONG RICKY EDIANTO PURBA Als EDI pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026

sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok M031 Afdeling II PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama saksi REDON pergi menuju perkebunan kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang menggunakan sepeda motor revo warna hitam, kemudian setelah Terdakwa tiba, terdakwa masuk menuju perkebunan kelapa sawit dengan berjalan kaki melewati parit gajah, lalu Terdakwa melangsir buah kelapa sawit yang telah di eggrek oleh saksi REDON dengan menggunakan 1 (satu) buah alat eggrek ke parit gajah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi JEFRI bersama dengan Saksi ROBERTUS sedang melaksanakan patroli di Blok M031 Afdeling II PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kp. Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak melihat 5 (lima) orang yang tidak dikenal sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) yang mana terlihat Saksi REDON sedang memanen dan Terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit ke dalam parit gajah, kemudian Saksi ROBERTUS bersama dengan Saksi JEFRI melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi REDON. Kemudian dilakukan pemeriksaan dilokasi kejadian dan ditemukan 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) dengan berat lebih kurang 580 (lima ratus delapan puluh)

 

Kg yang sudah berada di parit gajah perbatasan dengan kebun milik masyarakat.

    • Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada meminta izin kepada PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) untuk mengambil 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) dengan berat lebih kurang 580 (lima ratus delapan puluh) Kg.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.939.511.00,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sebelas rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88