| Dakwaan |
- Bahwa benar CHANDRA HUTASOIT Als CANDRA telah melakukan Pencurian berondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung goni plastik dengan berat keseluruhan kurang lebih 90 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diketahui terjadi di Blok 46 D Lokasi PT.Aneka Inti Persada-Aneka Persada Estate (AIP-APE) Kampung Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib, terhadap korban yaitu PT.Aneka Inti Persada-Aneka Persada Estate (AIP-APE) tanpa memiliki izin dari korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 496.617,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh belas ribu rupiah)
- Bahwa perbuatan tersangka adalah perbuatan melawan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan telah terpenuhi unsur-unsur Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|