Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2026/PN Sak KHARISMA SATRI A PANDIANGAN CHANDRA HUTASOIT Als CANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/200/II/RES.1.8./2026/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KHARISMA SATRI A PANDIANGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA HUTASOIT Als CANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa benar CHANDRA HUTASOIT Als CANDRA telah melakukan Pencurian berondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung goni plastik dengan berat keseluruhan kurang lebih 90 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diketahui terjadi di Blok 46 D Lokasi PT.Aneka Inti Persada-Aneka Persada Estate (AIP-APE) Kampung Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib, terhadap korban yaitu PT.Aneka Inti Persada-Aneka Persada Estate (AIP-APE) tanpa memiliki izin dari korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 496.617,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh belas ribu rupiah)
  2. Bahwa perbuatan tersangka adalah perbuatan melawan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan telah terpenuhi unsur-unsur Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88