| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa GURUH SAPUTRA Alias GURUH Bin MUKTAR (Alm) bersama – sama dengan saksi SAHIRULLAH Alias DULLAH Alias DUL Bin WAHIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Syech Abdul Rahman, Kampung Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi menuju bengkel tempat Saksi SAHIRULLAH bekerja untuk memperbaiki sepeda motor Terdakwa, selanjutnya Saksi SAHIRULLAH mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis shabu, selanjutnya Terdakwa sepakat untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi SAHIRULLAH bersama Terdakwa mengumpulkan uang masing – masing Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Saksi SAHIRULLAH memberikan nomor Handphone saudara HERI kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi saudara HERI dan membeli Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saudara HERI tidak dapat menyediakan Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saudara HERI menawarkan kepada Terdakwa untuk paket Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa sepakat dengan saudara HERI untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Saksi SAHIRULLAH memberikan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sehingga terkumpul uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara HERI, lalu saudara HERI mengirimkan foto dan lokasi tempat Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ke lokasi Kebun Masyarakat yang bertempat di Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak tempat Narkotika Golongan I jenis shabu diletakkan saudara HERI, kemudian Terdakwa tidak menemukan Paket Narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi SAHIRULLAH untuk mencari narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut berdasarkan foto yang dikirim saudara HERI, setelah lebih kurang 2 (dua) jam Terdakwa bersama Saksi SAHIRULLAH tidak menemukan paket Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa bersama Saksi SAHIRULLAH kembali ke rumah masing – masing.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB saudara HERI mengirim pesan melalui WHATSAPP kepada Terdakwa untuk menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu kepada Terdakwa, selanjutnya saudara HERI mengirimkan foto serta lokasi tempat paket Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menjemput Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Jalan Syech Abdul Rahman, Kampung Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB Anggota kepolisian sektor SUNGAI MANDAU mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu di daerah Jalan Syech Abdul Rahman, Kampung Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor SUNGAI MANDAU bersama saksi JEKSON dan saksi WAHYUDA berangkat ke daerah Jalan Syech Abdul Rahman, Kampung Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 17.30 WIB saksi JEKSON dan saksi WAHYUDA bersama Anggota Kepolisian Sektor SUNGAI MANDAU berhasil menangkap Terdakwa dan dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi warga atas nama FHERO FHADILSYAH dan ditemukan berupa:
- Potongan sachet merk tropical naslim yang berisikan 1(satu) buah paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus tisu warna putih;
Yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri milik Terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y17s warna ungu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nopol.
Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Sektor Sungai Mandau, Terdakwa mengakui barang-barang diatas adalah milik Saksi SAHIRULLAH bersama Terdakwa dan sedang dikuasai Terdakwa bersama Saksi SAHIRULLAH. Kemudian saksi JEKSON dan saksi WAHYUDA mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui Narkotika Golongan I Jenis shabu yang ditemukan di saku celana sebelah kiri tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibeli dengan cara mengumpulkan uang bersama Saksi SAHIRULLAH. Selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Sungai Mandau melakukan Pengembangan dan menangkap Saksi SAHIRULLAH di Jalan Lintas Perawang – Siak Sungai Mandau, Kampung Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak tepatnya di rumah Saksi SAHIRULLAH. Kemudian setelah di interogasi oleh anggota Kepolisian Sektor Sungai Mandau Saksi SAHIRULLAH mengakui Narkotika Golongan I Jenis shabu yang ditemukan di Terdakwa merupakan Narkotika Golongan I jenis yang Saksi SAHIRULLAH beli bersama dengan Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Nomor: 689/BB/X/10267/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim atas nama GURUH SAPUTRA Alias GURUH Bin MUKTAR (Alm) dihadapan Saudara JEKSON RINTO SIMANJUNTAK, S.H., telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0.67 gram, berat pembungkusnya 0.28 gram dan berat bersihnya 0.39 gram.
Dengan rincian sebagai berikut:
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.39 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti di persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0.28 gram, untuk bnukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 3650/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Yoga Ramadi Gusti, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
- Barang bukti Nomor: 5321/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA.
- Barang bukti nomor: 5322/NNF/2025 berupa Urine adalah BENAR TIDAK mengandung NARKOTIKA dan PSIKOTROPIKA.
- Barang bukti nomor: 5323/NNF/2025 berupa Urine adalah BENAR TIDAK mengandung NARKOTIKA dan PSIKOTROPIKA.
Kesimpulan:
METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan Terdakwa GURUH SAPUTRA Alias GURUH Bin MUKTAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa GURUH SAPUTRA Alias GURUH Bin MUKTAR (Alm) bersama – sama dengan saksi SAHIRULLAH Alias DULLAH Alias DUL Bin WAHIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Syech Abdul Rahman, Kampung Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB Anggota kepolisian sektor SUNGAI MANDAU mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu di daerah Jalan Syech Abdul Rahman, Kampung Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor SUNGAI MANDAU bersama saksi JEKSON dan saksi WAHYUDA berangkat ke daerah Jalan Syech Abdul Rahman, Kampung Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 17.30 WIB saksi JEKSON dan saksi WAHYUDA bersama Anggota Kepolisian Sektor SUNGAI MANDAU berhasil menangkap Terdakwa dan dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi warga atas nama FHERO FHADILSYAH dan ditemukan berupa:
- Potongan sachet merk tropical naslim yang berisikan 1(satu) buah paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus tisu warna putih;
Yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri milik Terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y17s warna ungu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nopol.
Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Sektor Sungai Mandau, Terdakwa mengakui barang-barang diatas adalah milik Saksi SAHIRULLAH bersama Terdakwa dan sedang dikuasai Terdakwa bersama Saksi SAHIRULLAH. Kemudian saksi JEKSON dan saksi WAHYUDA mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui Narkotika Golongan I Jenis shabu yang ditemukan di saku celana sebelah kiri tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibeli dengan cara mengumpulkan uang bersama Saksi SAHIRULLAH. Selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Sungai Mandau melakukan Pengembangan dan menangkap Saksi SAHIRULLAH di Jalan Lintas Perawang – Siak Sungai Mandau, Kampung Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak tepatnya di rumah Saksi SAHIRULLAH. Kemudian setelah di interogasi oleh anggota Kepolisian Sektor Sungai Mandau Saksi SAHIRULLAH mengakui Narkotika Golongan I Jenis shabu yang ditemukan di Terdakwa merupakan Narkotika Golongan I jenis yang Saksi SAHIRULLAH beli bersama dengan Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Nomor: 689/BB/X/10267/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim atas nama GURUH SAPUTRA Alias GURUH Bin MUKTAR (Alm) dihadapan Saudara JEKSON RINTO SIMANJUNTAK, S.H., telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0.67 gram, berat pembungkusnya 0.28 gram dan berat bersihnya 0.39 gram.
Dengan rincian sebagai berikut:
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.39 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti di persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0.28 gram, untuk bnukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 3650/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Yoga Ramadi Gusti, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
- Barang bukti Nomor: 5321/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA.
- Barang bukti nomor: 5322/NNF/2025 berupa Urine adalah BENAR TIDAK mengandung NARKOTIKA dan PSIKOTROPIKA.
- Barang bukti nomor: 5323/NNF/2025 berupa Urine adalah BENAR TIDAK mengandung NARKOTIKA dan PSIKOTROPIKA.
Kesimpulan:
METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------- Perbuatan Terdakwa GURUH SAPUTRA Alias GURUH Bin MUKTAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |