Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
355/Pid.B/2025/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. |
DAVID RONI PARULIAN SINAMBELA Als DAVID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 355/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3666/L.4.17/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Ia Terdakwa DAVID RONI PARULIAN SINAMBELA Als DAVID pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat Ruangan Terbuka Conveyor 4B MB 23/24 PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang ada penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa DAVID RONI PARULIAN SINAMBELA Als DAVID pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat Ruangan Terbuka Conveyor 4B MB 23/24 PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHPidana
ATAU KETIGA
Bahwa Ia Terdakwa DAVID RONI PARULIAN SINAMBELA Als DAVID pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat Ruangan Terbuka Conveyor 4B MB 23/24 PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |