| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa I EVANDER Alias BORTOB (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II YOSUA SARAGIH Alias ACIL (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di di Cafe yang beralamat di Jalan Lintas Siak-Pelalawan KM. 72 RT.001 RW.001, Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira Pukul 02.00 WIB, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi menuju Cafe yang beralamat di Jalan Lintas Siak-Pelalawan KM. 72 RT.001 RW.001, Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Carry Warna Putih dengan Stiker Warna Pink pada bagian kepala dengan Nopol terpasang BM 9663 CI, lalu sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di cafe tersebut, namun pada saat itu dikarenakan ada truck yang terparkir Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di dekat warung yang tidak jauh dari cafe tersebut dengan maksud memantau situasi. Kemudian sekira pukul 04.40 WIB, dikarenakan sudah tidak ada lagi truck yang terparkir, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung ke cafe tersebut dan memarkirkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Carry Warna Putih dengan Stiker Warna Pink pada bagian kepala dengan Nopol terpasang BM 9663 CI tersebut, kemudian Terdakwa I mengambil Kunci Ring 19 (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang) dan menyerahkan Kunci Ring 19 tersebut kepada Terdakwa II dengan maksud untuk membuka gembok (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang) yang terpasang pada saat itu, namun dikarenakan Terdakwa II tidak bisa membuka gembok, lalu Terdakwa I mengambil Kunci Ring 19 tersebut dan merusak gembok tersebut hingga gembok tersebut rusak dan menyebabkan pintu tersebut terbuka, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung masuk kedalam cafe tersebut dan mengambil 1 (satu) Unit kulkas satu pintu merk Polytron (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang), 1 (satu) unit Freezer Midea (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) unit mesin air (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang) yang berada di dapur, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II juga mendobrak pintu kamar, yang mana pada saat itu pintu kamar dalam keadaan terkunci, kemudian setelah terbuka Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 3 (tiga) unit kipas angin besi ukuran besar merk Miyako (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah Spring Bed ukuran sedang (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang) dan Terdakwa I dan Terdakwa II juga mengambil 1 (satu) unit tangga stainless (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang), yang mana pada saat itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Carry Warna Putih dengan Stiker Warna Pink pada bagian kepala dengan Nopol terpasang BM 9663 CI tersebut dan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membawanya serta menjual barang-barang tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi YULIANI HIDAYAH datang ke cafe tersebut dengan maksud ingin membersihkan cafe tersebut, setibanya Saksi YULIANI di cafe tersebut, lalu Saksi YULIANI melihat pintu cafe tersebut sudah terbuka dan barang-barang di dalam cafe sudah hilang, kemudian Saksi YULIANI menghubungi Saksi JOYO dengan maksud untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian Saksi JOYO meghubungi Saksi HEPPY CANDRA selaku pemilik cafe tersebut. Selanjutnya Saksi HEPPY melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Kerinci Kanan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit kulkas satu pintu merk Polytron, 1 (satu) unit Freezer Midea, 3 (tiga) unit kipas angin besi ukuran besar merk Miyako, 1 (satu) unit tangga stainless, 1 (satu) unit mesin air dan 1 (satu) buah Spring Bed ukuran sedang, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi HEPPY CANDRA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HEPPY CANDRA mengalami kerugian sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana- |