| Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat:
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/ penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. PILIPUS GIAWA ALS LIPUS benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan terhadap 2 (dua) karung berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 100 (seratus) Kg, yang dilakukan oleh pelaku yakni Sdr. PILIPUS GIAWA ALS LIPUS yang terjadi Pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OB Blok 12 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/06/II/2026/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 05 Februari 2026 |