Dakwaan |
- DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa RAHMAN PASARIBU Alias RAHMAN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saudara JENDRATO (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara SITOMPUL (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), Saudara SEMBIRING (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dan Saudara ERWIN (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam Afd VII Inti Blok Q27, Kampung Pangkalan Pisang. Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |