Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi keterangan tersangka dan Barang Bukti serta dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka , Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka an. AGUS HESKIANTA Alias AGUS telah cukup bukti diduga keras telah melakukan tindak Pidana “Pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)” Sedangkan tersangka ARI WIBOWO Alias ARI telah cukup bukti diduga keras telah melakukan tindak Pidana “Penadahan ringan” sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 482 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) |