| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENRY SIBARANI, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan September 2022, atau pada suatu waktu sekitar tahun 2022, bertempat di Jalan Pasar Bawah RT.005/RW.012, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, telah melakukan “penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa HENRY SIBARANI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP
|