Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2026/PN Sak Ibnu Rian Wijaya Pratama Daryono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibnu Rian Wijaya Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.,M.HIbnu Rian Wijaya Pratama
Tergugat
NoNama
1Daryono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  6 Januari tahun 2020 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  385 tanggal 30 Desember tahun 1986 yang luasnya 20.000 M?2; yang terletak di Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Sukiman/Misto                Nib No: 701,702,703,704;
  • Selatan dengan Danis                             Nib No: -;
  • Timur dengan Simon Saut/Hadi Siburian        Nib No: 724;
  • Barat dengan Safrudin                            Nib No: -.

        Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 385 tanggal 30 Desember tahun 1986 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasub, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas;
  • Utara dengan Sukiman/Misto                Nib No: 701,702,703,704;
  • Selatan dengan Danis                             Nib No: -;
  • Timur dengan Simon Saut/Hadi Siburian        Nib No: 724;
  • Barat dengan Safrudin                            Nib No: -.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 385 tanggal 30 Desember tahun 1986 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 385 tanggal 30 Desember tahun 1986 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

SUBSIDEIR:

 

       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88