| Dakwaan |
a. KESIMPULAN :
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat :
a. Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. MARSIUS SIAGIAN Als SIAGIAN benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa Brondolan Buah Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Sdr. MARSIUS SIAGIAN Als SIAGIAN, yang kejadiannya terjadi pada Senin, tanggal 24 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 Wib di Blok D7 PSR Kandista Kebun Kandista PT.Ivo Mas Tunggal Kampung Belutu Kec.Kandis Kab.Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |