Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama RINA DWITA SARAGIH Tanggal Lahir 25-08-1980 sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 1401016508800004 tertanggal 07-04-2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak dengan identitas Pemohon yang bernama RINA DWITA SARAGIH Tanggal Lahir 23 Agustus 1980 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 4261 Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional /Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru adalah merupakan Satu Orang Yang Sama;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional /Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berkaitan dengan Penetapan Satu Orang Yang Sama guna untuk proses perbaikan Identitas Tanggal Lahir tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |