Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Sak SYAIDATUL RADIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAIDATUL RADIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti Identitas Penulisan Nama Anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca bernama NAFISA ALMAHIRA berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1408-LT-13042022-0018 yang dikeluarkan di Kecamatan Minas pada tanggal 13 April 2022 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kecamatan Minas, Kabupaten Siak berganti nama menjadi tertulis dan terbaca bernama NAFISA ANSYAIRA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/pergantian nama Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88