| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa AGUS HESKIANTA pada hari Jumat 21 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Kampung Bukit Bersawit RT. 002 RW. 006 Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Rina Br Sembiring atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Rina Br Sembiring di Jalan Kampung Bukit Bersawit RT. 002 RW. 006 Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak dengan berjalan kaki dengan tujuan mengambil surat rumah Terdakwa yang berada di Jalan Perawang KM. 09 RT. 003 RW. 001 Kel/Desa Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak, setibanya di rumah Saksi Rina Br Sembiring Terdakwa melihat rumah Sdri. RINA SEMBIRING dari belakang rumah dalam keadaan kosong lalu Terdakwa berjalan kearah belakang rumah langsung mendobrak pintu belakang rumah, setelah pintu yang Terdakwa dobrak tersebut terbuka, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah untuk mencari surat rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke kamar depan rumah Saksi Rina Br Sembiring sesampainya di kamar depan Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mulai mencari surat rumah dengan cara Terdakwa memeriksa isi kamar yang mana awalnya Terdakwa mengangkat spring bed yang berada di dalam kamar, setelah Terdakwa mengangkat spring bed, Terdakwa menemukan surat rumah Terdakwa dan 1 (Satu) buah dompet yang berisikan 2 (Dua) buah cincin emas yang mana satu berbentuk permata dan yang satu lagi cincin anak-anak berbentuk rantai atau belah rotan di bawah spring bed, lalu setelah itu Terdakwa membawa surat rumah Terdakwa dan 1 (Satu) buah dompet yang berisikan 2 (Dua) buah cincin emas keluar dari rumah, saat berada di luar rumah dekat pintu belakang, karena sakit hati kepada Saksi Rina Br Sembiring tiba-tiba muncul niat Terdakwa untuk membakar rumah Saksi RINA BR SEMBIRING, lalu kemudian Terdakwa masuk lagi ke dalam rumah menuju ke kamar depan, sesampainya di kamar depan Terdakwa langsung membakar tempat tidur spring bed dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis yang kemasannya berwarna putih bening dan cairan gasnya berwarna hijau tanpa merek yang sebelumnya telah Terdakwa bawa dari rumah, setelah Terdakwa membakar spring bed tersebut dan apinya telah menyala, Terdakwa pergi ke ruang tengah, sesampainya di ruang tengah, lalu Terdakwa membakar lagi kasur yang berada di ruang tengah tersebut dengan menggunakan mancis yang sama, setelah apinya menyala lalu Terdakwa langsung meninggalkan rumah tersebut dari pintu belakang tempat Terdakwa pertama kali masuk dan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Perawang KM. 09 RT. 003 RW. 001 Kel/Desa Minas Timur Kec. Minas Kab. Siak dengan berjalan kaki.
- Bahwa selanjutnya sekira puku 20.00 Wib Saksi Adetia Ginting mendatangi rumah Saksi RINA BR SEMBIRING yang merupakan Ibu Mertua Saksi Adetia Ginting, Saksi Adetia Ginting melihat ada api yang sedang menyala di dalam rumah tepatnya di dalam kamar dan di ruang belakang, kemudian Saksi langsung berteriak minta tolong kepada warga, lalu Saksi Delima Yanti datang namun pada saat itu tidak berani masuk karena api mulai membesar dan hanya melihat dari luar rumah. Selanjutnya Saksi Adetia Ginting langsung membuka pintu depan dengan menggunakan kunci rumah yang ada pada Saksi Adetia Ginting, lalu memasuki rumah Saksi Rina Br Sembiring kemudian Saksi Adetia Ginting langsung melihat ke kemar depan dan melihat api menyala di sudut tempat tidur dan bagian sudut sudah terbakar beserta surat-surat yang terletak di sudut tempat tidur tersebut, kemudian Saksi Adetia Ginting langsung keluar dan juga melihat tempat tidur di ruang belakang juga sudah terbakar, selanjutnya Saksi Adetia Ginting langsung menuju ke kamar mandi dibagian belakang untuk mengambil air dari kamar mandi dan berupaya memadamkan api yang membakar tempat tidur, hingga api tersebut padam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatakan 1 (Satu) buah Spring bed warna cokelat krim motif bunga dengan ukuran panjang + 200 CM dan lebar + 180 CM, 1 (Satu) buah kasur warna merah motif bunga dengan ukuran Panjang + 180 CM dan lebar + 80 CM, dan beberapa pakaian rusak dan terbakar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknik Kriminalistik TKP Kebakran Rumah di Jalan Kampung Bukit Bersawit RT 002 RW 006 Kelurahan Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Sias Provinsi Riau Nomor Lab: 4271/FBF/2025 tanggal 01 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Yosua Rielys Pandapotan Luman Raja, S.T., Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.96021094 dan M. Fajmi Zulkaham, S.Si Inspektur Polisi Dua NRP 99070863 dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926 dengan kesimpulan:
- Pada area TKP ditemukan lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang tidak berhubungan pada Kasur di kamar depan dan Kasur di Ruang Tengah.
- Penyebab api pertama kebakaran adalah nyala api terbuka (open flame) pada benda-benda yang mudah terbakar seperti kayu, kertas, plastic dan lain-lain. Ditemukan dilokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang tidak berhubungan berada pada Kasur di kamar depan dan pada Kasur di ruang Tengah menandakan adanya upaya pembakaran (Arson).
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan Saksi Rina Br Sembiring mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AGUS HESKIANTA pada hari Jumat 21 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Kampung Bukit Bersawit RT. 002 RW. 006 Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Rina Br Sembiring atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum merusak,menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Rina Br Sembiring di Jalan Kampung Bukit Bersawit RT. 002 RW. 006 Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak dengan berjalan kaki dengan tujuan mengambil surat rumah Terdakwa yang berada di Jalan Perawang KM. 09 RT. 003 RW. 001 Kel/Desa Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak, setibanya di rumah Saksi Rina Br Sembiring Terdakwa melihat rumah Sdri. RINA SEMBIRING dari belakang rumah dalam keadaan kosong lalu Terdakwa berjalan kearah belakang rumah langsung mendobrak pintu belakang rumah, setelah pintu yang Terdakwa dobrak tersebut terbuka, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah untuk mencari surat rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke kamar depan rumah Saksi Rina Br Sembiring sesampainya di kamar depan Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mulai mencari surat rumah dengan cara Terdakwa memeriksa isi kamar yang mana awalnya Terdakwa mengangkat spring bed yang berada di dalam kamar, setelah Terdakwa mengangkat spring bed, Terdakwa menemukan surat rumah Terdakwa dan 1 (Satu) buah dompet yang berisikan 2 (Dua) buah cincin emas yang mana satu berbentuk permata dan yang satu lagi cincin anak-anak berbentuk rantai atau belah rotan di bawah spring bed, lalu setelah itu Terdakwa membawa surat rumah Terdakwa dan 1 (Satu) buah dompet yang berisikan 2 (Dua) buah cincin emas keluar dari rumah, saat berada di luar rumah dekat pintu belakang, karena sakit hati kepada Saksi Rina Br Sembiring tiba-tiba muncul niat Terdakwa untuk membakar rumah Saksi RINA BR SEMBIRING, lalu kemudian Terdakwa masuk lagi ke dalam rumah menuju ke kamar depan, sesampainya di kamar depan Terdakwa langsung membakar tempat tidur spring bed dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis yang kemasannya berwarna putih bening dan cairan gasnya berwarna hijau tanpa merek yang sebelumnya telah Terdakwa bawa dari rumah, setelah Terdakwa membakar spring bed tersebut dan apinya telah menyala, Terdakwa pergi ke ruang tengah, sesampainya di ruang tengah, lalu Terdakwa membakar lagi kasur yang berada di ruang tengah tersebut dengan menggunakan mancis yang sama, setelah apinya menyala lalu Terdakwa langsung meninggalkan rumah tersebut dari pintu belakang tempat Terdakwa pertama kali masuk dan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Perawang KM. 09 RT. 003 RW. 001 Kel/Desa Minas Timur Kec. Minas Kab. Siak dengan berjalan kaki.
- Bahwa selanjutnya sekira puku 20.00 Wib Saksi Adetia Ginting mendatangi rumah Saksi RINA BR SEMBIRING yang merupakan Ibu Mertua Saksi Adetia Ginting, Saksi Adetia Ginting melihat ada api yang sedang menyala di dalam rumah tepatnya di dalam kamar dan di ruang belakang, kemudian Saksi langsung berteriak minta tolong kepada warga, lalu Saksi Delima Yanti datang namun pada saat itu tidak berani masuk karena api mulai membesar dan hanya melihat dari luar rumah. Selanjutnya Saksi Adetia Ginting langsung membuka pintu depan dengan menggunakan kunci rumah yang ada pada Saksi Adetia Ginting, lalu memasuki rumah Saksi Rina Br Sembiring kemudian Saksi Adetia Ginting langsung melihat ke kemar depan dan melihat api menyala di sudut tempat tidur dan bagian sudut sudah terbakar beserta surat-surat yang terletak di sudut tempat tidur tersebut, kemudian Saksi Adetia Ginting langsung keluar dan juga melihat tempat tidur di ruang belakang juga sudah terbakar, selanjutnya Saksi Adetia Ginting langsung menuju ke kamar mandi dibagian belakang untuk mengambil air dari kamar mandi dan berupaya memadamkan api yang membakar tempat tidur, hingga api tersebut padam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatakan 1 (Satu) buah Spring bed warna cokelat krim motif bunga dengan ukuran panjang + 200 CM dan lebar + 180 CM, 1 (Satu) buah kasur warna merah motif bunga dengan ukuran Panjang + 180 CM dan lebar + 80 CM, dan beberapa pakaian rusak dan terbakar.
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan Saksi Rina Br Sembiring mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |