| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa EFILIANUS HAREFA Bin DALIWANOLO HAREFA (Alm) (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) dan Terdakwa YURMAN GULO Als PUTRA GULO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) bersama dengan saudara CERLIN LAHAGU (masuk dalam daftar pencarian orang), pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok 32 Afdeling OA, Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA, Dusun Sialang Tumbang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, saudara CERLIN LAHAGU mendatangi rumah Terdakwa I dan saudara CERLIN LAHAGU mengajak Terdakwa I untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA, kemudian Terdakwa I menanyakan alat yang akan digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit, selanjutnya saudara CERLIN LAHAGU meyakinkan Terdakwa I dengan menggunakan alat milik saudara CERLIN LAHAGU, kemudian Terdakwa I menyetujui saudara CERLIN LAHAGU untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA, selanjutnya Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA, kemudian Terdakwa II menyetujui ajakan dari Terdakwa I, selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa I bersama dengan saudara CERLIN LAHAGU dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I menuju Blok 32 Afdeling OA, Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA, Dusun Sialang Tumbang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Para Terdakwa bersama saudara CERLIN LAHAGU memarkirkan sepeda motor di lahan masyarakat, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan saudara CERLIN LAHAGU berjalan kaki masuk ke Blok 32 Afdeling OA, Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA, kemudian Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) bilah parang yang telah dibawa dan memotong rerumputan untuk membuka jalan masuk ke Blok 32 Afdeling OA, Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA, setelah itu Para Terdakwa dan saudara CERLIN LAHAGU sampai di Blok 32 Afdeling OA, Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA, Terdakwa II secara langsung membagi perannya sebagai pemanen dan Terdakwa I bersama dengan saudara CERLIN LAHAGU sebagai pelangsir buah kelapa sawit yang telah diambil dari pohonnya, selanjutnya Para Terdakwa bersama saudara CERLIN LAHAGU berhasil mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA dari pohonnya sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan oleh Terdakwa I bersama saudara CERLIN LAHAGU di dekat areal Parit Gajah dan kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB saksi HERI PUTRA DALIMUNTHE bersama dengan saksi WAHYU MUHAMMAD VADILA selaku pihak keamanan PT. KTU ASTRA melakukan patroli dan menemukan terdapat 3 (tiga) buah cahaya senter di Blok 32 Afdeling OA, Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA yang diantaranya Terdakwa I sedang mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya, kemudian Terdakwa II melangsir buah kelapa sawit yang jatuh dari pohonnya ke arah perbatasan parit gajah, dan saudara CERLIN LAHAGU melangsir dari perbatasan parit gajah, kemudian saksi HERI PUTRA DALIMUNTHE bersama dengan saksi WAHYU MUHAMMAD VADILA mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama barang bukti untuk dibawa ke polsek.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Afdeling OA Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik pihak Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan pihak Perkebunan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp3.711.240,- (tiga juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat puluh rupiah).
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat
(1) huruf g Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang
– Undang Hukum Pidana. ----------------------------- |