Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat :
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. SUPRIANTO Dkk benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan terhadap 36 (tiga puluh enam) Janjang Buah kelapa sawit, yang dilakukan oleh pelaku yakni Sdr. SUPRIANTO Dkk yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 sekira Pukul 16.00 Wib di Blok C 4 Kebun PSR PT. Ivomas Tunggal Kampung Belutu Kec. Kandis Kab. Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana dan atau Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). |