Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
WITDODO Als. UWIT Bin SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 448/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4501/L.4.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WITDODO Als. UWIT Bin SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa WITDODO Als. UWIT Bin SUYONO, pada hari Senin tanggal 1 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tepatnya di bawah tiang listrik atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa WITDODO Als. UWIT Bin SUYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA 

 

Bahwa Terdakwa WITDODO Als. UWIT Bin SUYONO, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang Melur, RT.001/ RW.005, Dusun Bina Baru, Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa WITDODO Als. UWIT Bin SUYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88