Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2026/PN Sak VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. CANDRA SUSANDIKA Als SANDI Bin SUYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1868 /L.4.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA SUSANDIKA Als SANDI Bin SUYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa CANDRA SUSANDIKA Als SANDI Bin SUYANTO pada hari Selasa tanggal

24 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Blok H divisi 4 Perkebunan Kandista PT Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa berniat untuk mengambil buah kelapa sawit milik perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal, kemudian Terdakwa pergi dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) bilah egrek menuju Perkebunan Kandista PT Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, lalu memasuki areal perkebunan dengan melewati parit pembatas perkebunan.
  • Bahwa setibanya Terdakwa di Blok H divisi 4 Perkebunan Kandista PT Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, setelah memastikan keadaan aman Terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit milik PT Ivomas Tunggal dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek yang sebelumnya Terdakwa bawa dari dalam rumah hingga terkumpul 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa membawa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit ke parit bekoan kemudian menutupinya dengan menggunakan dedaunan untuk disembunyikan dan

 

rencananya akan Terdakwa ambil pada malam hari. Kemdian setelah menyembunyikan 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa kembali ke rumah.

  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa kembali ke Blok H divisi 4 Perkebunan Kandista PT Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak untuk mengambil 10 (sepuluh) buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa panen sebelumnya, namun pada saat mengambil buah kelapa sawit Terseut Perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Juliranto Zebua dan Saksi Masro Ady Putra. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memasuki areal Blok H divisi 4 Perkebunan Kandista PT Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Sia dan memanen 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PT Ivomas Tunggal adalah tanpa sepengetahun dan izin dari PT Ivomas Tunggal.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT Ivomas Tunggal mengalami kerugian sebesar Rp.586.953 (lima ratus delapan puluh enam Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88