| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa RESTU ADITIYA Als RESTU Bin YUS SUYONO bersama-sama dengan saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr. ANTO KOPLING (masuk dalam daftar pencarian orang) dan sdr. ZEGA (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pemda Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa, M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST, sdr. ANTO KOPLING dan sdr. ZEGA pergi menuju kearah simpang Km.11, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak sampai dengan ke arah Jembatan Maredan, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya nomor polisi BM 1418 YH warna putih untuk mencari target mobil tangki yang membawa CPO (Crude Palm Oil) untuk diambil minyak CPO (Crude Palm Oil) dari mobil tersebut. Selanjutnya sdr. ACIL (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi BM 2478 YQ menghampiri Terdakwa dan yang lainnya di atas Jembatan Maredan tersebut, lalu sdr. ANTO KOPLING memerintahkan kepada sdr. ACIL untuk memantau mobil mobil tangki yang membawa CPO (Crude Palm Oil) di sekitaran jembatan tersebut, dan mendengar perintah tersebut sdr. ACIL pergi ke sekitaran Jembatan Maredan. Tidak lama kemudian sdr. ACIL menghubungi sdr. ANTO KOPLING bahwa terdapat 1 (satu) unit mobil tangki yang membawa CPO (Crude Palm Oil) yang berhenti di Jl. Pemda, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Selanjutnya mendapati informasi tersebut Terdakwa bersama Saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST, sdr. ANTO KOPLING dan sdr. ZEGA langsung pergi menuju ke arah mobil tangki tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya, dan ketika sudah mendekati mobil tangki tersebut Terdakwa, Saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST dan sdr. ZEGA turun dari mobil Toyota Calya dan bersembunyi di sebuah pondok dekat mobil tangki tersebut berhenti untuk melakukan pengintaian dan pemantauan, sementara sdr. ANTO KOPLING pergi dengan mengendarai mobil Toyota Calya. Dan dari hasil pemantauan Terdakwa, Saksi RESTU ADITIYA dan sdr. ZEGA didalam mobil tangki tersebut terdapat dua orang dan mobil tersebut berhenti diseberang warung yang sedang buka sehingga Terdakwa dan rekan-rekannya mengurungkan niatnya untuk mengambil mobil tangki berisikan CPO tersebut. -------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, berhenti 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange dengan nomor polisi BB 8273 yang membawa CPO (Crude Palm Oil) dengan berat sebesar 27.790 Kg yang dikendarai oleh Saksi Korban Candra Samosir di sekitaran pondok tempat Terdakwa, Saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST dan sdr. ZEGA berada. Kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban CANDRA SAMOSIR keluar dari dalam mobil tangki merek Mitsubishi Fuso tersebut untuk memeriksa tekanan ban, lalu berdiri didepan mobil tangki tersebut. Kemudian melihat hal tersebut Terdakwa, Saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST dan sdr. ZEGA langsung menghampiri Saksi Korban Candra Samosir, lalu terdakwa langsung memiting leher Saksi Korban Candra Samosir dengan kanannya, sementara tangan kiri Saksi terdakwa menodongkan senjata api ke arah Saksi Korban Candra Samosir, namun Saksi Korban Candra Samosir melakukan perlawanan sehingga terdakwa dan sdr. ZEGA memukul Saksi Korban Candra Samosir. Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi sdr. ANTO KOPLING untuk melaporkan situasi yang terjadi, dan ketika terdakwa sedang menelpon, Terdakwa melihat Saksi Korban Candra Samosir masih melakukan perlawanan sehingga Terdakwa menginjak kaki Saksi Korban Candra Samosir sementara sdr. ZEGA memegang leher Saksi Korban Candra Samosir agar tidak melakukan perlawanan. Tidak lama kemudian, datang sdr. ANTO KOPLING ke lokasi tersebut, lalu saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST langsung masuk kedalam 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut dan mengendarai mobil tangki tersebut, sementara terdakwa, sdr. ZEGA dan sdr. ANTO KOPLING membawa Saksi Korban Candra Samosir masuk kedalam 1 (satu) unit mobil Toyota Calya. Selanjutnya saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST membawa 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut menuju ke tempat penyalinan yang sudah direncanakan yang berada di Jl. Lintas Minas – Perawang Km 07, Kecamatan Minas, Kabuapten Siak untuk menyalin dan memindahkan CPO (Crude Palm Oil) dari mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso Tangki Nomor Polisi BM 9063 EU yang sudah dipersiapkan di lokasi tersebut. Kemudian di tengah perjalanan sdr. ANTO KOPLING menghampiri saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST menggunakan mobil Toyota Calya dan masuk kedalam mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange, lalu pergi bersama-sama M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST ke lokasi penyalinan tersebut. Kemudian setibanya di lokasi penyalinan tersebut, Terdakwa dan sdr. ANTO KOPLING mulai memindahkan CPO (Crude Palm Oil) dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso warna orange dengan No. pol BB 8273 FD tersebut ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso Tangki Nomor Polisi BM 9063 EU dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin pompa air daisin warna merah dan 1 (satu) unit mesin pompa air merek Raizenteck warna hitam, namun ditengah proses memindahkan CPO (Crude Palm Oil) datang beberapa orang sehingga M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST dan sdr. ANTO KOPLING pergi melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut sehingga minyak CPO yang berhasil dipindahkan dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso warna orange dengan No. pol BB 8273 FD ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso Tangki Nomor Polisi BM 9063 EU hanya sebesar 16.210 Kg dan menyisakan minyak CPO (crude palm oil) dengan berat sebesar 11.580 Kg di tangki 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso warna orange dengan No. pol BB 8273 FD. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya luka lecet dan memar pada pasien atas nama Candra Samosir berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor : 445/RS-Tlg/TU/2025/22 tanggal 14 November 2025, yang dilakukan oleh dr. NADIA PUSPITA DEWI, yang merupakan dokter pada RSUD TUALANG, telah dilakukan pemeriksaan terhadap CANDRA SAMOSIR dengan kesimpulan terdapat luka lecet dan memar pada pasien.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CV. Gloria mengalami kerugian sebesar Rp1.272.430.000,- (satu milyar dua ratus tujuh pukuh dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RESTU ADITIYA Als RESTU Bin YUS SUYONO pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pemda Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa, M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST, sdr. ANTO KOPLING dan sdr. ZEGA pergi menuju kearah simpang Km.11, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak sampai dengan ke arah Jembatan Maredan, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya nomor polisi BM 1418 YH warna putih untuk mencari target mobil tangki yang membawa CPO (Crude Palm Oil) untuk diambil minyak CPO (Crude Palm Oil) dari mobil tersebut. Selanjutnya sdr. ACIL (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi BM 2478 YQ menghampiri Terdakwa dan yang lainnya di atas Jembatan Maredan tersebut, lalu sdr. ANTO KOPLING memerintahkan kepada sdr. ACIL untuk memantau mobil mobil tangki yang membawa CPO (Crude Palm Oil) di sekitaran jembatan tersebut, dan mendengar perintah tersebut sdr. ACIL pergi ke sekitaran Jembatan Maredan. Tidak lama kemudian sdr. ACIL menghubungi sdr. ANTO KOPLING bahwa terdapat 1 (satu) unit mobil tangki yang membawa CPO (Crude Palm Oil) yang berhenti di Jl. Pemda, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Selanjutnya mendapati informasi tersebut Terdakwa bersama Saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST, sdr. ANTO KOPLING dan sdr. ZEGA langsung pergi menuju ke arah mobil tangki tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya, dan ketika sudah mendekati mobil tangki tersebut Terdakwa, Saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST dan sdr. ZEGA turun dari mobil Toyota Calya dan bersembunyi di sebuah pondok dekat mobil tangki tersebut berhenti untuk melakukan pengintaian dan pemantauan, sementara sdr. ANTO KOPLING pergi dengan mengendarai mobil Toyota Calya. Dan dari hasil pemantauan Terdakwa, Saksi RESTU ADITIYA dan sdr. ZEGA didalam mobil tangki tersebut terdapat dua orang dan mobil tersebut berhenti diseberang warung yang sedang buka sehingga Terdakwa dan rekan-rekannya mengurungkan niatnya untuk mengambil mobil tangki berisikan CPO tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, berhenti 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange dengan nomor polisi BB 8273 yang membawa CPO (Crude Palm Oil) dengan berat sebesar 27.790 Kg yang dikendarai oleh Saksi Korban Candra Samosir di sekitaran pondok tempat Terdakwa, Saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST dan sdr. ZEGA berada. Kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban CANDRA SAMOSIR keluar dari dalam mobil tangki merek Mitsubishi Fuso tersebut untuk memeriksa tekanan ban, lalu berdiri didepan mobil tangki tersebut. Kemudian melihat hal tersebut Terdakwa, Saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST dan sdr. ZEGA langsung menghampiri Saksi Korban Candra Samosir, lalu terdakwa langsung memiting leher Saksi Korban Candra Samosir dengan kanannya, sementara tangan kiri Saksi terdakwa menodongkan senjata api ke arah Saksi Korban Candra Samosir, namun Saksi Korban Candra Samosir melakukan perlawanan sehingga terdakwa dan sdr. ZEGA memukul Saksi Korban Candra Samosir. Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi sdr. ANTO KOPLING untuk melaporkan situasi yang terjadi, dan ketika terdakwa sedang menelpon, Terdakwa melihat Saksi Korban Candra Samosir masih melakukan perlawanan sehingga Terdakwa menginjak kaki Saksi Korban Candra Samosir sementara sdr. ZEGA memegang leher Saksi Korban Candra Samosir agar tidak melakukan perlawanan. Tidak lama kemudian, datang sdr. ANTO KOPLING ke lokasi tersebut, lalu saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST langsung masuk kedalam 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut dan mengendarai mobil tangki tersebut, sementara terdakwa, sdr. ZEGA dan sdr. ANTO KOPLING membawa Saksi Korban Candra Samosir masuk kedalam 1 (satu) unit mobil Toyota Calya. Selanjutnya saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST membawa 1 (satu) unit mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut menuju ke tempat penyalinan yang sudah direncanakan yang berada di Jl. Lintas Minas – Perawang Km 07, Kecamatan Minas, Kabuapten Siak untuk menyalin dan memindahkan CPO (Crude Palm Oil) dari mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange tersebut ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso Tangki Nomor Polisi BM 9063 EU yang sudah dipersiapkan di lokasi tersebut. Kemudian di tengah perjalanan sdr. ANTO KOPLING menghampiri saksi M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST menggunakan mobil Toyota Calya dan masuk kedalam mobil tangki merek Mitsubishi Fuso warna orange, lalu pergi bersama-sama M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST ke lokasi penyalinan tersebut. Kemudian setibanya di lokasi penyalinan tersebut, Terdakwa dan sdr. ANTO KOPLING mulai memindahkan CPO (Crude Palm Oil) dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso warna orange dengan No. pol BB 8273 FD tersebut ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso Tangki Nomor Polisi BM 9063 EU dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin pompa air daisin warna merah dan 1 (satu) unit mesin pompa air merek Raizenteck warna hitam, namun ditengah proses memindahkan CPO (Crude Palm Oil) datang beberapa orang sehingga M. Asril NST Als Asril Bin Aman Syahril NST dan sdr. ANTO KOPLING pergi melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut sehingga minyak CPO yang berhasil dipindahkan dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso warna orange dengan No. pol BB 8273 FD ke 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso Tangki Nomor Polisi BM 9063 EU hanya sebesar 16.210 Kg dan menyisakan minyak CPO (Crude Palm Oil) dengan berat sebesar 11.580 Kg di tangki 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso warna orange dengan No. pol BB 8273 FD.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya luka lecet dan memar pada pasien atas nama Candra Samosir berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor : 445/RS-Tlg/TU/2025/22 tanggal 14 November 2025, yang dilakukan oleh dr. NADIA PUSPITA DEWI, yang merupakan dokter pada RSUD TUALANG, telah dilakukan pemeriksaan terhadap CANDRA SAMOSIR dengan kesimpulan terdapat luka lecet dan memar pada pasien.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CV. Gloria mengalami kerugian sebesar Rp1.272.430.000,- (satu milyar dua ratus tujuh pukuh dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |