Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor Sdr. IRFANSYAH Dkk benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit milik kebun Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal yang dilakukan oleh Sdr. IRFANSYAH Dkk, yang diketahui terjadi pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Blok J 11 Divisi II Kebun Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
|