| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 274/Pid.B/2026/PN Sak | 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
A. AGUS SETIAWAN Bin Alm. TEKAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 274/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2321/L.4.17/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---Bahwa Terdakwa A. AGUS SETIAWAN Bin Alm. TEKAD pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan April 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Gudang Aset Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa A. AGUS SETIAWAN Bin Alm. TEKAD sedang berada di belakang Balai Desa Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan maksud untuk menunggu pacar terdakwa. Namun pada saat ditempat tersebut, terdakwa ketiduran dan akhirnya terdakwa terbangun pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB. Lalu pada saat terdakwa terbangun, terdakwa mencoba menghubungi adik terdakwa dengan tujuan untuk menjemput terdakwa ditempat tersebut. Namun adik terdakwa menyampaikan kepada terdakwa bahwa adik terdakwa akan menjemput terdakwa setelah adik terdakwa pulang dari bekerja, sehingga terdakwa memutuskan untuk menunggu ditempat tersebut. Kemudian terdakwa berjalan menuju Gudang Aset Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dan terdakwa melihat kearah dalam Gudang tersebut terdapat gulungan kabel namun terhadap Gudang tersebut dalam keadaan terkunci. Setelah itu terdakwa berkeliling mencari tempat untuk bisa masuk kedalam Gudang tersebut, dan terdakwa melihat pada Gudang tersebut terdapat jendela ventilasi yang tidak ada jerujinya. Lalu terdakwa langsung memanjat melalui ventilasi Gudang tersebut dan masuk kedalam kedalam Gudang tersebut. Setelah terdakwa berhasil masuk kedalam Gudang tersebut, lalu terdakwa langsung mengambil gulungan kabel yang berada didalam Gudang tersebut. Setelah itu terdakwa mengeluarkan gulungan kabel tersebut melalui bawah pintu depan Gudang tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari Gudang tersebut melalui ventilasi yang berada di Gudang tersebut. Setelah terdakwa berhasil keluar dari Gudang tersebut, lalu terdakwa memasukkan gulungan kabel tersebut kedalam karung yang dapatkan dari tempat sampah yang berada di dekat kantor Koperasi Usaha Desa (KUD) Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Lalu terdakwa kembali ke belakang kantor Koperasi Usaha Desa (KUD) sambil membawa gulungan kabel tersebut. Setelah terdakwa berada dibelakang kantor Koperasi Usaha Desa (KUD) tersebut, terdakwa meletakkan karung yang berisi gulungan kabel tersebut disamping terdakwa sambil terdakwa menunggu adek saya pulang dari bekerja. Tidak lama kemudian sekira pukul 11.00 Wib, datang saksi ILHAM PRAMISCTHA dan saksi SUKABRI KATONO Als. KABRI selaku perangkat kantor Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) karung goni yang berisikan gulungan kabel yang ditemukan disamping terdakwa, dan 3 (tiga) besi dudukan meteran ditemukan di dalam parit yang tertutup dengan daun tepatnya di belakang Gudang Aset Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak yang berada tidak jauh dari terdakwa diamankan yang mana barangbarang tersebut merupakan milik Desa Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Lalu pada saat diintrogasi, terdakwa mengaku bahwa benar terdakwa telah mengambil gulungan kabel tersebut sebelumnya berada di dalam Gudang Aset Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Dan pada saat itu saksi SUKABRI KATONO Als. KABRI juga menyampaikan bahwa terhadap 3 (tiga) besi dudukan meteran yang ditemukan didekat terdakwa diamankan tersebut juga sebelumnya berada didalam Gudang Aset Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kerinci Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik Desa Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tersebut untuk dijualkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan Desa Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.130.000,- (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah). - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil dan membawa barang-barang milik Desa Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tersebut. ----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - ATAU KEDUA ---Bahwa Terdakwa A. AGUS SETIAWAN Bin Alm. TEKAD pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan April 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Gudang Aset Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan caracara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa A. AGUS SETIAWAN Bin Alm. TEKAD sedang berada di belakang Balai Desa Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan maksud untuk menunggu pacar terdakwa. Namun pada saat ditempat tersebut, terdakwa ketiduran dan akhirnya terdakwa terbangun pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB. Lalu pada saat terdakwa terbangun, terdakwa mencoba menghubungi adik terdakwa dengan tujuan untuk menjemput terdakwa ditempat tersebut. Namun adik terdakwa menyampaikan kepada terdakwa bahwa adik terdakwa akan menjemput terdakwa setelah adik terdakwa pulang dari bekerja, sehingga terdakwa memutuskan untuk menunggu ditempat tersebut. Kemudian terdakwa berjalan menuju Gudang Aset Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dan terdakwa melihat kearah dalam Gudang tersebut terdapat gulungan kabel namun terhadap Gudang tersebut dalam keadaan terkunci. Setelah itu terdakwa berkeliling mencari tempat untuk bisa masuk kedalam Gudang tersebut, dan terdakwa melihat pada Gudang tersebut terdapat jendela ventilasi yang tidak ada jerujinya. Lalu terdakwa langsung memanjat melalui ventilasi Gudang tersebut dan masuk kedalam kedalam Gudang tersebut. Setelah terdakwa berhasil masuk kedalam Gudang tersebut, lalu terdakwa langsung mengambil gulungan kabel yang berada didalam Gudang tersebut. Setelah itu terdakwa mengeluarkan gulungan kabel tersebut melalui bawah pintu depan Gudang tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari Gudang tersebut melalui ventilasi yang berada di Gudang tersebut. Setelah terdakwa berhasil keluar dari Gudang tersebut, lalu terdakwa memasukkan gulungan kabel tersebut kedalam karung yang dapatkan dari tempat sampah yang berada di dekat kantor Koperasi Usaha Desa (KUD) Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Lalu terdakwa kembali ke belakang kantor Koperasi Usaha Desa (KUD) sambil membawa gulungan kabel tersebut. Setelah terdakwa berada dibelakang kantor Koperasi Usaha Desa (KUD) tersebut, terdakwa meletakkan karung yang berisi gulungan kabel tersebut disamping terdakwa sambil terdakwa menunggu adek saya pulang dari bekerja. Tidak lama kemudian sekira pukul 11.00 Wib, datang saksi ILHAM PRAMISCTHA dan saksi SUKABRI KATONO Als. KABRI selaku perangkat kantor Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) karung goni yang berisikan gulungan kabel yang ditemukan disamping terdakwa, dan 3 (tiga) besi dudukan meteran ditemukan di dalam parit yang tertutup dengan daun tepatnya di belakang Gudang Aset Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak yang berada tidak jauh dari terdakwa diamankan yang mana barang-barang tersebut merupakan milik Desa Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Lalu pada saat diintrogasi, terdakwa mengaku bahwa benar terdakwa telah mengambil gulungan kabel tersebut sebelumnya berada di dalam Gudang Aset Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Dan pada saat itu saksi SUKABRI KATONO Als. KABRI juga menyampaikan bahwa terhadap 3 (tiga) besi dudukan meteran yang ditemukan didekat terdakwa diamankan tersebut juga sebelumnya berada didalam Gudang Aset Kampung Simpang Perak Jaya RT 007 RW 003 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kerinci Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik Desa Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tersebut untuk dijualkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan Desa Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.130.000,- (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah). - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil dan membawa barangbarang milik Desa Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tersebut. ----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
