| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 140/Pid.B/2026/PN Sak | MIA TANIA, S.H. | ENCIS AFANDI LASE Alias FANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 140/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1142/L.4.17/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa ENCIS AFANDI LASE Alias FANDI bersama-sama dengan Saudara RANDY RAMBE (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok i 30 Afd 3 areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara RANDY RAMBE untuk mengajak Saudara RANDY RAMBE untuk mencari berondolan buah kelapa sawit di PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang, kemudian Saudara RANDY RAMBE menyetujui ajakan Terdakwa lalu mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Jalan Indah gang Karet Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara RANDY RAMBE menuju Blok i 30 Afd 3 areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nopol yang sudah dimodifikasi menjadi alat angkut barang, kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara RANDY RAMBE meletakkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nopol yang sudah dimodifikasi menjadi alat angkut barang di belakang gereja HKBP yang terletak tidak jauh dari kebun PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat tersebut, lalu Terdakwa bersama Saudara RANDY RAMBE melewati parit pembatas lahan milik masyarakat yang bersebelahan dengan lahan milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat dengan cara melompat, kemudian sekira pukul 15.10 WIB saat terdakwa dan Saudara RANDY RAMBE tiba di Blok i 30 Afd 3 areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang, terdakwa dan Saudara RANDY RAMBE langsung mengambil 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang yang sudah berada di tempat pengumpulan hasil (TPH) dengan cara melangsirnya dengan menggunakan kedua tangan ke parit gajah perbatasan kebun masyarakat. Kemudian saksi MUHAMMAD ARIF Alias ARIF bin SARIMAN SALIM dan saksi MUHAMMAD ARI HALAWA yang merupakan security PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang yang sedang melakukan patroli melihat terdakwa dan Saudara RANDY RAMBE sedang melangasir buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang dari tempat pengumpulan hasil (TPH) ke parit gajah perbatasan kebun masyarakat, lalu saksi MUHAMMAD ARIF Alias ARIF bin SARIMAN SALIM dan saksi MUHAMMAD ARI HALAWA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saudara RAND RAMBE dan menemukan 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat yang sudah berada di parit gajah perbatasan kebun masyarakat dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa Nopol terpasang di modifikasi menjadi alat angkut atau becak. - Bahwa Terdakwa bersama Saudara RANDY RAMBE tidak ada meminta izin kepada PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat untuk mengambil 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit segar milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat dengan berat lebih kurang 960 (sembilan ratus enam puluh) kg. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara RANDY RAMBE, PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 9.905.925 (sembilan juta sebilan ratus lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa ENCIS AFANDI LASE Als FANDI pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok i Afd 3 areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara RANDY RAMBE melalui whatsapp mengajak Saudara RANDY RAMBE untuk mencari berondolan buah kelapa sawit di PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang, kemudian Saudara RANDY RAMBE menyetujui ajakan Terdakwa lalu mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Jalan Indah gang Karet Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara RANDY RAMBE pergi menuju Blok i 30 Afd 3 areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nopol yang sudah dimodifikasi menjadi alat angkut barang, kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara RANDY RAMBE meletakkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nopol yang sudah dimodifikasi menjadi alat angkut barang di belakang gereja HKBP yang terletak tidak jauh dari kebun PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat tersebut, lalu Terdakwa bersama Saudara RANDY RAMBE melewati parit pembatas lahan milik masyarakat yang bersebelahan dengan lahan milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Baratdengan cara melompat, kemudian sekira pukul 15.10 WIB saat terdakwa dan Saudara RANDY RAMBE tiba di Blok i 30 Afd 3 areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang, terdakwa dan Saudara RANDY RAMBE langsung mengambil 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang yang sudah berada di tempat pengumpulan hasil (TPH) dengan cara melangsirnya dengan menggunakan kedua tangan ke parit gajah perbatasan kebun masyarakat. Kemudian saksi MUHAMMAD ARIF Alias ARIF bin SARIMAN SALIM dan saksi MUHAMMAD ARI HALAWA yang merupakan security PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang yang sedang melakukan patroli melihat terdakwa dan Saudara RANDY RAMBE sedang melangasir buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang dari tempat pengumpulan hasil (TPH) ke parit gajah perbatasan kebun masyarakat, lalu saksi MUHAMMAD ARIF Alias ARIF bin SARIMAN SALIM dan saksi MUHAMMAD ARI HALAWA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saudara RAND RAMBE dan menemukan 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat yang sudah berada di parit gajah perbatasan kebun masyarakat dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa Nopol terpasang di modifikasi menjadi alat angkut atau becak. - Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat untuk mengambil 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit segar milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat dengan berat lebih kurang 960 (sembilan ratus enam puluh) kg. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 9.905.925 (sembilan juta sebilan ratus lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
