Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2025/PN Sak ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH RUDI JONATAN Als RUDI Bin JOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2145/L.4.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI JONATAN Als RUDI Bin JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

          Kesatu

            Bahwa Terdakwa RUDI JONATAN Als RUDI Bin JOHAN pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km.77, Kelurahan Telaga Sam - Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

            Bahwa Terdakwa RUDI JONATAN Als RUDI Bin JOHAN pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km.77, Kelurahan Telaga Sam - Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777