Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2026/PN Sak Kusmiatun Sukatmo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kusmiatun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.,M.HKusmiatun
Tergugat
NoNama
1Sukatmo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  9 Agustus tahun 2016 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  83 tanggal 23 Oktober tahun 1987 yang luasnya 20.000 M?2; yang terletak di Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Haryanto                           Nib No: -;
  • Selatan dengan Sarinten                         Nib No: 1042;
  • Timur dengan Bandi                               Nib No: 1054;
  • Barat dengan Supriyadi                          Nib No: 1080.

        Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 83 tanggal 23 Oktober tahun 1987 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasub, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas;
  • Utara dengan Haryanto                           Nib No: -;
  • Selatan dengan Sarinten                         Nib No: 1042;
  • Timur dengan Bandi                               Nib No: 1054;
  • Barat dengan Supriyadi                          Nib No: 1080.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 83 tanggal 23 Oktober tahun 1987 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 83 tanggal 23 Oktober tahun 1987 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

SUBSIDEIR:

 

       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88