Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Sak WILDANI UMSAR 1.Buyung elok
2.Ade andah
3.JONI HERMANTO
4.MC KENDRO
5.ZALDI NURHAMZAH
6.Pemerintah RI Cq Kementerian ATR/BPN RI Cq Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Siak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WILDANI UMSAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Buyung elok
2Ade andah
3JONI HERMANTO
4MC KENDRO
5ZALDI NURHAMZAH
6Pemerintah RI Cq Kementerian ATR/BPN RI Cq Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Siak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 47/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00002, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 14/SBT/2005, luas 15.422 dan Sertifikat Hak Milik No. 48/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00003, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 15/SBT/2005, luas 16.929 tercatat atas nama WILDAN adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan / atau Tergugat III menguasai Sertifikat Hak Milik No. 47/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00002, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 14/SBT/2005, luas 15.422 dan Sertifikat Hak Milik No. 48/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00003, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 15/SBT/2005, luas 16.929 tercatat atas nama WILDAN (Penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan “Surat Kesepakatan Perdamaian” tertanggal 29 September 2022 tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan atau pihak ketiga lainnya yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 47/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00002, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 14/SBT/2005, luas 15.422 dan Sertifikat Hak Milik No. 48/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00003, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 15/SBT/2005, luas 16.929 tercatat atas nama WILDAN (Penggugat) untuk menyerahkan kepada Penggugat;
  6. Bilamana dalam waktu 14 (empat) hari sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti, ternyata tidak diserahkan kepada Penggugat, maka ke 2 sertifikat tersebut dinyatakan tidak berlaku dan Tergugat V dihukum untuk menerbitkan sertifikat pengganti sebagai bukti kepemilikan Penggugat atas tanah tersebut;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoer baar Bij Vorraad) sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88