Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2025/PN Sak NINDY AXELLA, S.H. DODI JULIARDI Bin ASMAR AS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2600 /L.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NINDY AXELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI JULIARDI Bin ASMAR AS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa DODI JULIARDI Bin ASMAR AS (Alm), pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pemda Dusun Lingkar Padi RT.001 RW.001 Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa perbuatan Terdakwa DODI JULIARDI Bin ASMAR AS (Alm)tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa DODI JULIARDI Bin ASMAR AS (Alm), pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pemda Dusun Lingkar Padi RT.001 RW.001 Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa perbuatan Terdakwa DODI JULIARDI Bin ASMAR AS (Alm)tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88