Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Bahwa Pemohon yang bernama AGUS TINA HULU dan Suami Pemohon yang bernama OKTAF AGUSMAN ZENDRATO adalah Pasangan Suami-Istri yang sah yang telah melangsungkan Perkawinan / Pemberkata secara Agama Kristen Protestan di hadapan Pdt. YA’ARO HALAWA pada tanggal 23 Juli 2017 di Gereja Niha Keriso Protestan -Indonesia (GNKP-Indonesia) Berdasarkan Surat Pemberkatan Pernikahan dengan Nomor : 09/BPMD-TS/SP/VII/2017 tertanggal 23 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Distrik XVII GNKP-Indonesia di Tapanuli Selatan;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya Permohonan Pengesahan Perkawinan tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk mendaftarkan Perkawinan antara Pemohon yang bernama AGUS TINA HULU dan Suami Pemohon yang bernama OKTAF AGUSMAN ZENDRATO agar dicatatkan kedalam deregister yang dipergunakan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |