INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.Sus-LH/2025/PN Sak | KARTIKA PERMATA SARI SIRAIT | 1.PT. Chevron Pacific Indonesia 2.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Pusat di Jakarta, Cq. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) 3.PT. Pertamina Hulu Rokan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) | ||||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.Sus-LH/2025/PN Sak | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | A. Permohonan Provisi;
Bahwa untuk menghindari dampak dan kerugian yang lebih meluas akibat perbuatan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, maka sepatutnya apabila Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk terlebih dahulu menghukum dan memerintahkan penghentian sementara kegiatan operasional TERGUGAT III sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
B. Permohonan Sita Jaminan;
1. Bahwa untuk menjamin gugatan a quo tidak menjadi sia-sia (illusoir) mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terletak di Sentral Senayan I Office Tower Lt. 12, Jl. Asia Afrika No. 8, RT.1/RW.3, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270.
2. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang tidak terbantah kebenarannya, dan gugatan ini terkait dengan perusakan lingkungan hidup yang sangat berdampak pada kehidupan masyarakat, maka PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) atau serta merta meskipun ada upaya hukum, bantahan (verzet), banding atau kasasi;
Berdasarkan seluruh dalil di atas, mohon kiranya Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut:
DALAM PROVISI;
1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT III untuk melakukan penghentian sementara kegiatan operasional TERGUGAT III sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terletak di Sentral Senayan I Office Tower Lt. 12, Jl. Asia Afrika No. 8, RT.1/RW.3, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270;
DALAM POKOK PERKARA;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum atas Pencemaran Lingkungan berupa Limbah B3 di lahan milik PENGGUGAT yang mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian;
3. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup melalui TERGUGAT II dan atau TERGUGAT III secara langsung dan seketika kepada PENGGUGAT, yaitu:
a. KERUGIAN MATERIIL:
Bahwa PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut dengan layak karena tercemar oleh Limbah B3 dimaksud, maka selayaknya PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
- Kerugian Pembuatan sumur bor sebanyak 4 kali.
Biaya pembuatan sumur bor adalah Rp.20.000.000 x 4 = Rp.80.000.000,-
- Kerugian pembelian air minum dan air untuk memasak selama 6 tahun (2190 hari) x Rp.50.000/ hari = Rp.109.500.000,-
- Biaya Pemulihan Lahan:
Biaya Pemulihan Lahan PENGGUGAT sampai dengan dapat ditanami kembali adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Sehingga total kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT adalah berjumlah Rp.80.000.000 + Rp.109.500.000 + Rp.2.000.000.000 = Rp. 2.189.500.000 (dua milyar seratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
b. KERUGIAN IMMATERIL: ------------------------------------------------------
Bahwa akibat tercemarnya tanah milik PENGGUGAT oleh perbuatan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT merasa Kesehatan Penggugat dan Keluarga menurun dan Penggugat merasa dilecehkan dan tidak dihargai selaku warga Masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan akibat perbuatan Para Tergugat, sehingga untuk memulihkannya perlu menurut Hukum PENGGUGAT meminta kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
Maka total kerugian Materiil dan Immateril yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 2.189.500.000 + Rp.100.000.000.000,- = Rp. 102.189.500.000,- (seratus dua milyar seratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa Rp. 1.000.000,- /hari atas keterlambatan pembayaran sejak perkara ini diputus
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (oitverbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, dan kasasi;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |