Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.Sus/2025/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H 1.AGUS PRIHATIN Alias AGUS Bin SUWANDI ARIPIN Alm
2.SURYA INDRA BAYU Alias INDRA Bin WARDOYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 349/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3472 /L.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRIHATIN Alias AGUS Bin SUWANDI ARIPIN Alm[Penahanan]
2SURYA INDRA BAYU Alias INDRA Bin WARDOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa I AGUS PRIHATIN Alias AGUS Bin SUWANDI ARIPIN (Alm) dan Terdakwa II SURYA INDRA BAYU Alias INDRA Bin WARDOYO pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km.74 Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tepatnya di Wisma Dayani atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I AGUS PRIHATIN Alias AGUS Bin SUWANDI ARIPIN (Alm) dan Terdakwa II SURYA INDRA BAYU Alias INDRA Bin WARDOYO pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km.74 Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tepatnya di Wisma Dayani atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88