Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEDY HARJONO TAMPUBOLON Als. DEDY secara bersama- sama dengan terdakwa RICKY ILHAMSAH Als. RICKY Bin ABDUL MUTOLIB pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Libo Lama Kel. Telaga Sam - Sam Kec. Kandis Kab. Siak di tepatnya Bintang Cafe, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI RIAU KEJAKSAAN NEGERI SIAK Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Mempura, Kabupaten Siak 28773 Telp. (0764) 322022. Fax. (0764) 322022 http://kejari-siak.kejaksaan.go.id/ “Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” 2 Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanamanan Dengan Beratnya 5 (Lima) Gram” |