Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
LEO NANDO BARUS Alias LEO Bin JONI BARUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2317/L.4.17/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO NANDO BARUS Alias LEO Bin JONI BARUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------Bahwa Terdakwa LEO NARDO BARUS Alias LEO bin JONI BARUS bersama-sama dengan Saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Inti I Sawit Permai RT. 014 RW. 002 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI mengajak Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu ke Jalan Harapan Raya Pekanbaru tepatnya di Alam Mayang dengan menggunakan sebuah mobil rental, lalu sekira pukul 17.39 Wib saat terdakwa dan saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI  tiba di Pekanbaru, terdakwa dan saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI  menuju ke sebuah Tiang Listrik yang tidak jauh dari Alam Mayang, lalu NARTI SUKAESIH Alias NARTI mengambil bungkusan kantong warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu dan langsung membawanya pulang ke rumah saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI yang beralamat di Sawit Permai RT. 014 RW. 002 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Lalu setibanya dirumah saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI, saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI mengatakan kepada terdakwa “jadikan uang shabu ini, aku mau bayar arisan”. Lalu pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara ROHA dan Saudara ROHA memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan Saudara ROHA janjian untuk bertemu di Inti I Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI yang berada di Sawit Permai RT. 014 RW. 002 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BM 4434 QJ untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu Saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa. Kemudian setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa langsung menuju Inti I Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak untuk memberikan 1 (satu) paket narkotika pesanan Saudara ROHA tersebut. Kemudian saksi MARTUA SIMBOLON yang merupakan anggota Opsnal Narkoba Polres Siak yang sedang melakukan penyamaran menjadi pembeli atau Under Cover Buy mlangsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.21 (nol koma dua satu) gram, berat bersih 0.13 (nol koma satu tiga) gram dan berat pembungkus 0.06 (nol koma nol enam) gram yang berada di dalam kotak rokok merk On Bold yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus warna putih, 1 (satu) Unit Timbangan digital, 1 (satu) Unit Handphone merek Infinix dan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan Nopol BM 4434 OJ. Lalu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dari Saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI. Kemudian saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU langsung melakukan pengembangan kerumah saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI yang bertempat di Sawit Permai RT.010 RW. 004 Kelurahan Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dan sekira pukul 17.30 saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU langsung melakukan penangkapan terhadap saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di tangan kanan saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kaos kaki yang disimpan di dalam sebuah lemari, 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) Unit Handphone merek oppo. Lalu dilakukan introgasi terhadap saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI dan saksi mengakui narkotika jenis shabu tersebut benar milik saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI yang saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI beli dari Saudara SUBANDI (DPO) di Pekanbaru bersama terdakwa.
    • Bahwa sistem kerja Terdakwa bersama Saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI yaitu dengan cara Terdakwa selaku perantara mencari pembeli narkotika jenis shabu lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu kepada Saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI untuk dijual, kemudian setelah narkotika jenis shabu tersebut berhasil dijual, Terdakwa menyerahkan hasil penjualan kepada Saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI.
    • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari Saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI.
    • Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 136/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh ABDILLAH ADAM S., S.Si selaku BAMIN SUUBID NARKOBA pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat kotor 0.21 (nol koma dua satu) gram, dan berat bersihnya 0.13 (nol koma satu tiga) gram.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0734/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 atas nama terdakwa LEO NARDO BARUS Als LEO bin JONI BARUS yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu:
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1163/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1164/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------           

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa LEO NARDO BARUS Alias LEO Bin JONI BARUS pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Inti I Sawit Permai RT. 014 RW. 002 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, lalu setelah dilakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi yang akurat, Kasat Narkoba Polres Siak memerintah kan saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU melakukan Under Cover Buy, lalu sekira pukul 14.00 Wib saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU melakukan penyamaran dengan cara memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan disepakati bertemu di Inti I Sawit Permai RT. 014 RW. 002 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, lalu sekira pukul 16.30 Wib saksi MARTUA SIMBOLON bertemu dengan terdakwa dan saat terdakwa hendak memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.21 (nol koma dua satu) gram, berat bersih 0.13 (nol koma satu tiga) gram dan berat pembungkus 0.06 (nol koma nol enam) gram yang berada di dalam kotak rokok merk On Bold yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus warna putih, 1 (satu) Unit Timbangan digital, 1 (satu) Unit Handphone merek Infinix dan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan Nopol BM 4434 OJ. Lalu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dari Saksi NARTI SUKAESIH Alias NARTI.
    • Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 136/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh ABDILLAH ADAM S., S.Si selaku BAMIN SUUBID NARKOBA pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat kotor 0.21 (nol koma dua satu) gram, dan berat bersihnya 0.13 (nol koma satu tiga) gram.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0734/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 atas nama terdakwa LEO NARDO BARUS Als LEO bin JONI BARUS yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu:
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1163/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1164/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88