| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa RIDHO YULIADI PUTRA bin ZULRAFA’I pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Area Perumahan PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) Minas Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Jalan Kasturi Minas Jaya menuju Area Perumahan PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) Minas Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BM 8540 SE untuk mengambil box cable milik PT. PHR melalui Gate 4 PT. PHR yang berada di simpang 4 (empat) Kampung Jawa, kemudian terdakwa memarkirkan mobil tersebut di pinggir jalan yang berada di dekat tutup box cable dan melepaskan box cable dengan kedua tangan terdakwa, lalu terdakwa memindahkan box cable ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BM 8540 SE, selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB, Saksi ABDUL RAHIM bersama-sama dengan Saudara EDY yang merupakan security dari PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) sedang melaksanakan patroli menemukan 2 (dua) tutup box cable yang berada di perumahan komplek apel telah hilang, kemudian sekira pukul 03.35 WIB Saksi ABDUL RAHIM menghubungi Saksi DEDET untuk menjaga seluruh pintu gate PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan), kemudia sekira pukul 03.55 WIB, saat terdakwa ingin keluar dari lokasi areal PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan), Saksi ABDUL RAHIM bersama Saudara EDY melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BM 8540 SE membawa tutup box cable yang telah hilang tersebut menuju pintu gate 3 (tiga) untuk keluar dari PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan), kemudian saat dilakukan pengejaran, 4 (empat) lembar tutup box cable yang berada diatas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BM 8540 SE terjatuh dan terdakwa berhasil melarikan diri dikarenakan terdakwa membawa mobil dengan kecepatan tinggi melalui pintu gate 4 PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari menjual tutup boxcable, dimana uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mengganti kaca mobil terdakwa.
- Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada meminta izin kepada PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) Minas untuk mengambil 22 (dua puluh dua) lembar tutup boxcable.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) Minas mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 17.665.692,- (tujuh belas juta enam ratus enam puluh lima enam ratus sembilan dua rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ---------------------- |