Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2025/PN Sak SURYA PERDANA HENDRIATMI KAMARUDIN ZALUKHU Als KAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1851/L.4.17/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA PERDANA HENDRIATMI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDIN ZALUKHU Als KAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa KAMARUDIN ZALUKHU Als KAMAL bersama-sama dengan Sdr. Syukur Gea (DPO) dan Sdr. Kari Gea (DPO) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, sekira pukul 05.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April, atau pada waktu lain dalam dalam tahun 2025, bertempat di Pabrikasi HE PT. LKPP Perawang tepatnya di Workshop PT. LKPP Perawang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-    Bahwa ia Terdakwa KAMARUDIN ZALUKHU Als KAMAL pada hari Kamis tanggal

10 April 2025, sekira pukul 05.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April, atau pada waktu lain dalam dalam tahun 2025, bertempat di Pabrikasi HE PT. LKPP Perawang tepatnya di Workshop PT. LKPP Perawang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo  Pasal  56  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777